Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AH (Andi Hakim) merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir yang bersangkutan adalah pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat di Medan, Rabu (18/3).

Modus Operandi Investasi Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2019. Tersangka AH diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Modus yang digunakan meliputi:

  • Iming-iming Bunga Tinggi: Menjanjikan bunga 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan nasional yang berkisar 3,7%.

  • Pemalsuan Dokumen: Tersangka diduga memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

  • Pengalihan Dana: Dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta rekening perusahaan milik pribadinya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun Disita

Tersangka Diduga Melarikan Diri ke Luar Negeri

Laporan resmi terkait kasus ini dibuat oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan, AH diketahui sudah tidak berada di tempat.

“Dua hari setelah dilaporkan, tersangka terdeteksi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.

Koordinasi Internasional

Polda Sumut kini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka. Langkah hukum selanjutnya adalah pengajuan penerbitan Red Notice guna menangkap AH di luar negeri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga yang tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor cabang resmi perbankan terkait.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolda Sumut: Nilai Pancasila Jadi Fondasi Utama Jaga Keutuhan Bangsa
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan
Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kapolda Sumut: Nilai Pancasila Jadi Fondasi Utama Jaga Keutuhan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:25 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:19 WIB

Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman

Berita Terbaru