Polres Labuhanbatu Selatan Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu, 4 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, LABUHANBATU SELATAN |– Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin (27/1/2025).

Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Empat pelaku yang diamankan yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu dengan Sepucuk Senjata Angin di Simalungun

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya (28/1/2025).

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Berita Terbaru