BURKAS.TOP, LABUHAN DELI | – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Senin (22/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, Kapolsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menjadi bentuk penyelesaian akhir dalam proses penanganan perkara.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht adalah bagian penting dari rangkaian proses hukum. Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Eddy Junaedi.
Eddy menambahkan, sinergi yang baik antarinstansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum dapat terus terjaga dengan baik guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Labuhan Deli.
(**/M Taufik)




















