Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Deliserdang – Rabu (13/12/2023). Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada hari Selasa (12/12/2023) di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi  (08/11/2023) tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul),

Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya pelapor LT atau orangtua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah dan korban menjawab bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali oleh JP kemudian Pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang

Menindak lanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/12/2023) sekira Pukul 10.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kec. Lubuk Pakam, Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP(59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga :  Wakapolres langkat Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024

Kapolresta Deli Serdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ujarnya.(Dilla).

Berita Terkait

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Tiba di Tapteng, Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor Melalui Jalur Udara, Pastikan Bantuan Logistik Perlahan Tersalurkan
Karutan Kelas I Medan Laksanakan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan
Hadir di Tengah Masyarakat, Polisi Siaga Tak Hanya Soal Lalu Lintas, tapi Juga Bencana
Pawai Miniatur Masjid dan Lomba Meriahkan Malam Takbiran di Pekan Tanjung Beringin
Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025
Sambangi Masyarakat Nelayan, Personil Satuan Polairud Polres Langkat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Kamis, 9 April 2026 - 07:17 WIB

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Sabtu, 29 November 2025 - 20:06 WIB

Tiba di Tapteng, Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor Melalui Jalur Udara, Pastikan Bantuan Logistik Perlahan Tersalurkan

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:20 WIB

Karutan Kelas I Medan Laksanakan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan

Sabtu, 5 April 2025 - 06:12 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polisi Siaga Tak Hanya Soal Lalu Lintas, tapi Juga Bencana

Berita Terbaru