Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Deliserdang – Rabu (13/12/2023). Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan JP (59) warga Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pada hari Selasa (12/12/2023) di jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi  (08/11/2023) tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul),

Diketahui, bermula saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya pelapor LT atau orangtua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah dan korban menjawab bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali oleh JP kemudian Pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang

Menindak lanjuti laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/12/2023) sekira Pukul 10.00 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku JP berada di jalan Sudirman Kec. Lubuk Pakam, Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan JP(59) kemudian langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga :  Mujizat..! Korban Tenggelam Berhasil Ditemukan, Bupati Kuansing Sampaikan Apresiasi Kerja Tim Gabungan

Kapolresta Deli Serdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ujarnya.(Dilla).

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Berita Terbaru