Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial SY als IPIT (49)

di Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai., Senin (18/6/26) pukul 21.00 wib malam hari.

Pengungkapan pengedar ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

kemudian memerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan penyelidikan di TKP-1 di jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.

petugas melihat adanya seorang laki-laki yang mencurigakan dan tanpa adanya sebab akibat pria tersebut langsung menghindar dari petugas.

Berkat adanya naluri sebagai anggota polri kemudian menghampirinya kemudian melakukan pemeriksaan badan.

sehingga ditemukan dari saku celana bagian belakang berupa : 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga SY als IPIT (49) TKP-2, jalan H.

Agus Salim, kelurahan Nangka kecamatan Binjai Utara, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan kembali barang bukti :

Baca Juga :  Kompolnas RI dan Astamaops Polri Tinjau Langsung Pengamanan F1H2O 2025 di Toba, Pastikan Kesiapan Maksimal

” 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 2 bungkus plastik klip, ⁠1 buah pipet modif skop, ⁠1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak bedak (penyimpanan), ⁠1 unit hp android merk Samsung, serta ⁠1 unit sepeda motor Honda beat No Pol BK 3316 PBB., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap SY als IPIT (49) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja
Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Berita Terbaru