Satu Pelaku Pencurian Emas Diamankan Polres Sergai, Dua Lainnya Masih Diburu

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap satu pelaku pencurian emas di wilayah Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Pelaku berinisial C S alias Andong (22), diamankan saat berada di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Teti Jumilawati (35), warga Dusun II Desa Lubuk Rotan, yang menjadi korban pencurian pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.05 WIB. Saat kejadian, saksi Sariyem (69), yang juga warga sekitar, memergoki tersangka sedang berada di pintu belakang rumah korban. Sadar aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh saksi sambil berteriak “maling”. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil kabur dengan menumpangi sepeda motor yang dikendarai seorang pemuda bernama Aris Prayogi (22).

Korban yang tiba di rumah beberapa saat setelah kejadian langsung memeriksa isi rumahnya. Ia menemukan lemari dan laci dalam kamar sudah terbuka. Setelah dicek, diketahui sejumlah surat toko emas, perhiasan emas seberat 21 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja

Dari hasil interogasi, tersangka Candra Saputra alias Andong mengaku tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia menyebut dua nama lainnya yang ikut terlibat, yakni Aris dan seorang pria berinisial R alias Romi. Kedua nama tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa emas hasil curian telah dijual di salah satu toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, dengan harga Rp12 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit ponsel Android, minuman keras, dan narkoba. Sebagai imbalan karena telah menemaninya menjual emas curian, Candra memberi Romi uang sebesar Rp300 ribu dan satu paket sabu-sabu.

PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai memastikan akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kedua pelaku yang disebutkan.

Berita Terkait

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Inventaris Dinas, Ingatkan Personel Jauhi Judi Online dan Narkoba
Polisi Bubarkan Tawuran Antargeng Motor di Binjai, Empat Orang Ditangkap
Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
Bandit Spesialis Rumah Kosong di Simalungun Ditangkap Polisi dan Warga
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
Polres Langkat Gelar Minggu Kasih, Ajak Jemaat GKI Bersama Jaga Kamtibmas dan Waspadai Kejahatan Siber

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Inventaris Dinas, Ingatkan Personel Jauhi Judi Online dan Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Polisi Bubarkan Tawuran Antargeng Motor di Binjai, Empat Orang Ditangkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Senin, 24 Agu 2026 - 18:10 WIB