STNK Wajib Nama PT, Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil AKDP

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU |- Mobil Angkutan Kota Dalam  Provinsi (AKDP) sampai saat ini masih binggung dan kecewa atas kebijakan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan  Provinsi Riau.

Salah seorang pengemudi sopir mobil AKDP yang  mengaku bernama Indra jurusan Pekanbaru ke Tembilahan sangat kecewa keputusan yang mendadak  dibuat oleh Dishub Riau, sehingga mobil nya tidak bisa memperpanjang Kartu Pengawas (KP) atau Izin Trayek. Padahal, setiap tahun diperpanjang melalui  Direktur PT. Nusantra Refi Abadi  atas nama Amir Husin,SE,” tutur Indra, Jumat (25/04/2025).

Menurut keterangan, Direktur Amir Husin  telah mengurus  izin trayek mobil AKDP tersebut empat bulan lalu namun yang dikeluarkan oleh Dishub Riau hanya Empat unit dan sisa akan diterbitkan bulan April 2025.

Sayang, setelah ditanyakan kepada Kabid Darat ONGKI di ruang kerjanya, tidak bisa dikeluarkan karena sekarang wajib STNK atas nama PT katanya kepada Amir Husin.

Amir Husin Selaku Direktur PT sangat kecewa dengan kinerja Dishub yang tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik PT, atau pemilik Mobil , sehingga tidak menimbulkan kesan yang tidak baik , karena persyaratan permohonan perpanjangan Izin Trayek tersebut sudah diserahkan kepada bagian perizinan Dishub Riau empat bulan lalu.

Baca Juga :  Bawaslu Inhil : Baleho Pj Bupati Bukan Merupakan Kampanye

“Dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal  127, telah diatur setiap angkutan umum wajib memiliki Trayek. Namun, kenyataannya banyak plat hitam yang menjadi angkutan umum. Kok tidak ditindak atau ditertibkan?,”  kata sopir indra.

Oleh karena itu, Amir Husin berharap kepada Dinas Perhubungan menegakkan aturan sesuai prosedurnya. Sebab, STNK atas nama PT ataupun milik Pribadi pajak nya tetap sama.

“Dan lagi masalah STNK adalah kewenangan Polri atau Samsat, juga mobil yang diperpanjang izinnya masih hidup pajak dan stnk nya. Ada ada aja aturan untuk mempersulit  masyarakat dalam ekonomi yang cukup sulit  ini,” kata Amir mengakhiri. (**/Ah)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan
Korban Kecelakaan Dipulangkan dari Rumah Sakit, Kuasa Hukum Pertanyakan Penjaminan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Berita Terbaru