STNK Wajib Nama PT, Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil AKDP

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU |- Mobil Angkutan Kota Dalam  Provinsi (AKDP) sampai saat ini masih binggung dan kecewa atas kebijakan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan  Provinsi Riau.

Salah seorang pengemudi sopir mobil AKDP yang  mengaku bernama Indra jurusan Pekanbaru ke Tembilahan sangat kecewa keputusan yang mendadak  dibuat oleh Dishub Riau, sehingga mobil nya tidak bisa memperpanjang Kartu Pengawas (KP) atau Izin Trayek. Padahal, setiap tahun diperpanjang melalui  Direktur PT. Nusantra Refi Abadi  atas nama Amir Husin,SE,” tutur Indra, Jumat (25/04/2025).

Menurut keterangan, Direktur Amir Husin  telah mengurus  izin trayek mobil AKDP tersebut empat bulan lalu namun yang dikeluarkan oleh Dishub Riau hanya Empat unit dan sisa akan diterbitkan bulan April 2025.

Sayang, setelah ditanyakan kepada Kabid Darat ONGKI di ruang kerjanya, tidak bisa dikeluarkan karena sekarang wajib STNK atas nama PT katanya kepada Amir Husin.

Amir Husin Selaku Direktur PT sangat kecewa dengan kinerja Dishub yang tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik PT, atau pemilik Mobil , sehingga tidak menimbulkan kesan yang tidak baik , karena persyaratan permohonan perpanjangan Izin Trayek tersebut sudah diserahkan kepada bagian perizinan Dishub Riau empat bulan lalu.

Baca Juga :  Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama*

“Dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal  127, telah diatur setiap angkutan umum wajib memiliki Trayek. Namun, kenyataannya banyak plat hitam yang menjadi angkutan umum. Kok tidak ditindak atau ditertibkan?,”  kata sopir indra.

Oleh karena itu, Amir Husin berharap kepada Dinas Perhubungan menegakkan aturan sesuai prosedurnya. Sebab, STNK atas nama PT ataupun milik Pribadi pajak nya tetap sama.

“Dan lagi masalah STNK adalah kewenangan Polri atau Samsat, juga mobil yang diperpanjang izinnya masih hidup pajak dan stnk nya. Ada ada aja aturan untuk mempersulit  masyarakat dalam ekonomi yang cukup sulit  ini,” kata Amir mengakhiri. (**/Ah)

Berita Terkait

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Apresiasi Program CSR, Ahmad Yuzar Harap BRK Syariah Perluas Layanan ke Desa
Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Pejuang Karhutla di Medan Tugas
Lahan Hutan Terbatas Seluas 73.29 Hektare di Bengkalis Terbongkar; Sang DPO Tertangkap Saat Nongkrong di Kedai Kopi
Efisiensi Fiskal 2026, Bupati Siak Tekankan ASN Adaptasi Pemangkasan Anggaran
THR ASN Bengkalis Belum Cair, LSM Soroti Tata Kelola Anggaran Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 22:39 WIB

Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam

Selasa, 7 April 2026 - 21:48 WIB

Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Sabtu, 4 April 2026 - 22:04 WIB

Apresiasi Program CSR, Ahmad Yuzar Harap BRK Syariah Perluas Layanan ke Desa

Rabu, 1 April 2026 - 09:45 WIB

Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Pejuang Karhutla di Medan Tugas

Berita Terbaru