STNK Wajib Nama PT, Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil AKDP

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU |- Mobil Angkutan Kota Dalam  Provinsi (AKDP) sampai saat ini masih binggung dan kecewa atas kebijakan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan  Provinsi Riau.

Salah seorang pengemudi sopir mobil AKDP yang  mengaku bernama Indra jurusan Pekanbaru ke Tembilahan sangat kecewa keputusan yang mendadak  dibuat oleh Dishub Riau, sehingga mobil nya tidak bisa memperpanjang Kartu Pengawas (KP) atau Izin Trayek. Padahal, setiap tahun diperpanjang melalui  Direktur PT. Nusantra Refi Abadi  atas nama Amir Husin,SE,” tutur Indra, Jumat (25/04/2025).

Menurut keterangan, Direktur Amir Husin  telah mengurus  izin trayek mobil AKDP tersebut empat bulan lalu namun yang dikeluarkan oleh Dishub Riau hanya Empat unit dan sisa akan diterbitkan bulan April 2025.

Sayang, setelah ditanyakan kepada Kabid Darat ONGKI di ruang kerjanya, tidak bisa dikeluarkan karena sekarang wajib STNK atas nama PT katanya kepada Amir Husin.

Amir Husin Selaku Direktur PT sangat kecewa dengan kinerja Dishub yang tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik PT, atau pemilik Mobil , sehingga tidak menimbulkan kesan yang tidak baik , karena persyaratan permohonan perpanjangan Izin Trayek tersebut sudah diserahkan kepada bagian perizinan Dishub Riau empat bulan lalu.

Baca Juga :  Memperjuangkan Hak Fiskal Daerah, Plt Gubri Apresiasi Upaya Bupati Siak

“Dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal  127, telah diatur setiap angkutan umum wajib memiliki Trayek. Namun, kenyataannya banyak plat hitam yang menjadi angkutan umum. Kok tidak ditindak atau ditertibkan?,”  kata sopir indra.

Oleh karena itu, Amir Husin berharap kepada Dinas Perhubungan menegakkan aturan sesuai prosedurnya. Sebab, STNK atas nama PT ataupun milik Pribadi pajak nya tetap sama.

“Dan lagi masalah STNK adalah kewenangan Polri atau Samsat, juga mobil yang diperpanjang izinnya masih hidup pajak dan stnk nya. Ada ada aja aturan untuk mempersulit  masyarakat dalam ekonomi yang cukup sulit  ini,” kata Amir mengakhiri. (**/Ah)

Berita Terkait

‎BNI Pertahankan Rating ESG Global, Kredit Sektor Hijau Terus Tumbuh
DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro
Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027
Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka
Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Bupati Kasmarni: KDKMP Harus Jadi Penggerak Produktif Masyarakat
Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kemendagri, Bupati Kasmarni: Bukti Nyata Reformasi Layanan Kependudukan di Bengkalis
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Sumut I Audiensi ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:32 WIB

‎BNI Pertahankan Rating ESG Global, Kredit Sektor Hijau Terus Tumbuh

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:53 WIB

Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:21 WIB

Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka

Berita Terbaru