Besaran Zakat Fitrah 1446 H. di Pasaman Barat DiTetapkan .

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  — Pasaman Barat — Standar zakat fitrah tahun 1446 H atau 2025 untuk Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (6/3/2025) pagi, ditetapkan. Penetapan standar zakat fitrah itu ditetapkan melalui rapat khusus di ruang kerja Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat,, Simpang Empat.

Rapat yang dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam), Asriwan, diikuti Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Pasaman Barat diwakili Khairil, Kabag Kesra Setda Pasaman Barat diwakili M. Ihsan, Ketua Baznas diwakili Murni W, Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kantor Kementerian.

Berdasarkan rapat khusus tersebut, maka ditetapkanlah standar harga zakat fitrah untuk Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya dibagi dalam tiga kategori. Tiga kategori itu adalah, Satu. Kategori satu (tertinggi) sebesar Rp50.000,. Dua. Kategori dua (sedang) Rp 45.000, dan untuk kategori Tiga. Sebesar Rp. 38.000,.

Khairil, dari Dinas PKUKM Pasaman Barat menyampaikan, sebagai instansi pemerintah daerah yang di antara tugasnya, memantau kondisi dan standar harga kebutuhan pokok masyarakat di setiap pasar tradisional yang berbeda di Pasaman Barat, termasuk untuk harga beras.

Baca Juga :  Kembali Lagi Mafia BBM Kepergok Dengan Seorang Wartawan Tengah malam Beraksi Di SPBU PT KSO No 14-283-6109 Pangkalan Kerinci .

Semenjak beberapa waktu terakhir, ulasnya, harga jual beli kebutuhan pokok di Pasaman Barat terjadi fluktuasi harga kebutuhan, termasuk beras. Dari perbedaan harga kebutuhan pokok itulah pihaknya secara jelas menyampaikan kondisi harga yang sekaligus dijadikan acuan dalam penetapan standar harga zakat fitrah tahun 1446/ 2025 di Pasaman Barat.

“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang dilaksanakan penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan dihadiri pihak terkait bisa menetapkan standar harga zakat fitrah untuk Kabupaten Pasaman Barat”, katanya.

Rapat tersebut juga memutuskan agar hasil keputusan rapat khusus penetapan standar harga zakat fitrah dimaksud diteruskan kepada Bupati Pasaman Barat, Samsuardi yang selanjutnya dikeluarkan surat edarannya, agar standar harga zakat fitrah ini diteruskan kepada masyarakat, untuk dilaksanakan. ”

( Andi Putra. )

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru