MEDAN | Burkastop.com – Praktisi hukum asal Nias yang berdomisili di Jakarta, Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., turut mengikuti aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan Amplas, Rabu (17/6/2026).
Dalam orasinya, Faedonajokho menyampaikan keprihatinan atas belum terungkapnya kasus kematian seorang siswi SMK di Kabupaten Nias Utara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serius dan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya,lebih dari 60 hari sejak peristiwa itu terjadi, publik masih menantikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan serta pengungkapan pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Kami meminta Polda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan,” ujar Faedonajokho di hadapan peserta aksi.
Ia juga mendesak Kapolda Sumut untuk memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Faedonajokho menilai penyelesaian perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga korban,tetapi juga berhubungan dengan rasa aman masyarakat serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini sehingga keluarga korban memperoleh keadilan, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban memperoleh keadilan. Pulau Nias boleh jauh dari pusat pemerintahan, tetapi tidak boleh jauh dari keadilan.kami berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal, profesional, dan transparan dalam mengungkap perkara ini,” pungkasnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik dapat dilakukan secara serius, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***
Red/irwan




















