MEDAN | BURKAS.TOP – Pihak keluarga mendiang Apriaman Lase, ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian korban di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang.
Relas, selaku wakil keluarga korban, menyatakan dukungannya terhadap kinerja kepolisian. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan agar keadilan bagi almarhum dapat segera terwujud.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Selasa (14/7/2026). Meski identitas lengkap belum dibuka ke publik, ia memastikan bahwa kedua tersangka berjenis kelamin perempuan.
“Sudah ada dua tersangka, keduanya perempuan,” ujar AKBP Adrian melalui sambungan telepon.
Pengembangan Penyidikan
Penetapan tersangka ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil otopsi jasad korban yang telah dikantongi kepolisian.
Terkait motif maupun kronologi detail—apakah kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan atau dugaan pidana lain—pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. AKBP Adrian menyatakan bahwa rilis resmi mengenai fakta-fakta kasus akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Saksi-saksi sudah kami periksa. Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan rilis secara lengkap kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Kasus yang Sempat Menghebohkan
Sebelumnya, kematian Apriaman Lase sempat menjadi sorotan luas setelah jasadnya ditemukan pasca diduga terjatuh dari Apartemen Skyview. Tidak lama setelah kejadian, pihak kepolisian mengamankan dua wanita berinisial JN dan R di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sibolangit dan Jalan Ring Road, Medan.
#sumut #sumuthariini #kabarsumut #kasusmedan #asnnias




















