PEKANBARU | Burkastop.com – Sebanyak 185 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Riau langsung mengakhiri masa pidananya setelah memperoleh Remisi Umum II dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Momentum tersebut mendapat perhatian khusus dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Ia meminta para warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat menjadikan kebebasan tersebut sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan yang baru dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Pesan itu disampaikan SF Hariyanto saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan di Balai Pauh Janggi, Kompleks Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
“Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ujar SF Hariyanto.
Menurutnya, berakhirnya masa pidana bukan sekadar tanda seseorang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani mampu membawa perubahan dalam kehidupan.
Ia pun mengingatkan para penerima remisi agar tetap menaati hukum, bekerja secara jujur serta kembali menjalankan peran di tengah keluarga dan lingkungan sosial.
“Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.
10.987 Warga Binaan Dapat Remisi
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di wilayah Riau mendapatkan Remisi Umum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara 185 orang memperoleh Remisi Umum II, sehingga setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, mereka dapat langsung mengakhiri masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
SF Hariyanto menegaskan, remisi tidak semata-mata harus dipandang sebagai pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang selama menjalani pidana menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang masih harus menjalani sisa masa pidana.
Para warga binaan diminta terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan serta meningkatkan keterampilan sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Anak Binaan Diminta Tetap Kejar Cita-Cita
SF Hariyanto juga memberikan perhatian kepada anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
Ia menekankan bahwa pengalaman menjalani pembinaan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak tersebut untuk menatap masa depan.
Menurutnya, masa pembinaan harus dijadikan pengalaman untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
“Khusus kepada anak binaan, teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” pesannya.
Remisi Diberikan Setelah Verifikasi Persyaratan
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudi F Sianturi menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, terdapat 16 satuan kerja Lapas dan Rutan di bawah Kanwil Ditjenpas Riau yang mengusulkan pemberian Remisi Umum tahun ini.
Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis.
Data warga binaan terlebih dahulu diverifikasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum keputusan remisi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan Surat Keputusan kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Remisi Umum 17 Agustus 2026, total 10.987 warga binaan di Riau memperoleh pengurangan masa pidana.
“Remisi umum 17 Agustus 2026 yang telah terbit di Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Riau berjumlah 10.987 orang, terdiri atas Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang dan Remisi Umum II sebanyak 185 orang,” pungkasnya.
(Red/Irwan)




















