4 Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | BURKAS.TOP – 4 Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Ds. Kwala Begumit Kec.Binjai,MI Alias Har (17) warga Dsn IA Family Ds.Pantai Gemi Kec. Stabat,RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Ds. Arah Condong Stabat serta ALM (16) Warga Jl. Kenangan Lingk.I Kel.Sidomulyo Stabat diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam tanggal (29/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan Empat Pria pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang Pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** – PAO. Dimana Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) Sepeda Motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang Korban sambil menendang Sepeda Motor nya sehingga Korban terjatuh.

Baca Juga :  Persiapkan WBK, Karutan Coffee Morning Bersama Staff Sharing Knowledge

Kemudian Salah Seorang Pelaku mengacukan sebilah celurit dan ada juga yang memegang Batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan Sepeda Motor Korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.

*Gayus Hutabarat

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas
Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan
KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli
Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 6 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan

Berita Terbaru