Sidang ke Dua Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dilanjutkan Dengan Mediasi

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Medan – Kamis 07/Maret 2024 Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan- Sumatera Utara Miduk Hutabarat Menghadiri sidang Gugatan ke Dua di Pengadilan Negeri Medan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dengan, didampingi Pengancara Redyanto Sidi SH.MH dan rekan Penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.

”Kami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023 sebagaimana mekanisme citizen lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,” kata Redyanto Sidi, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/3/2024).

Dalam gugatan itu, atas warga negara juga menyertakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, sebagai turut tergugat, Gubernur, Mentri Kebudayaan, Walikota Medan karena memberikan persetujuan dan atau pembiaran revitalisasi Lapangan Merdeka.

“Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Miduk Hutabarat. Seluruh penggugat adalah warga Medan-Sumut,

“Redyanto Sidi SH MH Kalau tentang administrasi ini kita terlalu lama menunggu ini kan gugatan jelas gugatan warga kita nggak ada seperti ini bukan untuk kita lapangan Merdeka ini tapi untuk Masyarakat, Bayangkan kalau orang yang ditugaskan dan Menyabat dan punya fasilitas punya dana untuk itu tidak datang atas persoalan publik seperti ini dia makin lambat kan tidak ada yang diberatkan Oleh dia ,” Miduk Hutabarat.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Panen Raya Serentak

“Miduk Hutabarat Kalau kami yang menggugat ini juga kami meninggalkan pekerjaan waktu kami juga harus nyari bagaimana bisa kami untuk mendapatkan keputusan maka saya tadi berpesan tadi sama kuasa hukum kita kalo pun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali ya biar tergugat diizinkan tidak datang kalo kayak gini gimana suara kami , kami keberatan juga karena kami kesini juga terus habis juga inergi waktu kami kata Miduk Hutabarat.pada awak media.

Saya tadi berharap supaya itu bisa saya sampaikan kepada kuasa hukum untuk semacam disampaikan. Hakim memutuskan dalam sidang ke dua ini, dilanjutkan untuk mediasi. Dengan penggugat dari koalisi Masyarakat sipil Sumut, yang Perduli Lapangan Merdeka Medan.

(##Gayus Hutabarat)

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas
Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan
KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli
Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 6 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan

Berita Terbaru