Diduga Oknum Kades 5 Desa di Kecamatan Batang Paranap Inhu Terlibat Pungli.

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS TOP — Inhu Sebanyak lima orang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Hal ini terungkap saat tim awak media bersama DPP (LAI )lembaga Aliansi Indonesia, Rudi Furba
menelusurinya pada Senin (25/04/2024) kemarin, diseputaran Dusun Tiga Timber, Desa Punti Kayu. Disana terdapat bangunan kecil permanen yang difungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS).

Ketika melewati Pos tersebut petugas yang berjaga di Pos itu langsung menyerahkan selembar kwitansi yang sudah dicap dan sudah ditulis nominalnya senilai Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ,”jelas Rudi Furba.

Awak Media dan DPP (LAI ) yang berada di lokasi ketika itu langsung melakukan konfirmasi kepada dua orang wanita yang bertugas di pos tersebut, mereka mengatakan bahwa mereka hanya sebagai petugas pemungut uang tersebut.

“Kami hanya petugas pemungut pak, dan uangnya setiap sore kami serahkan kepada Bendahara yang merangkap sebagai ketua yang berinisial YN,” kata kedua wanita penjaga pos tersebut yang enggan menyebutkan nama mereka.

Menurut kedua wanita itu, uang kutipan tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki akses jalan milik Pemerintah Kabupaten Inhu diwilayah tersebut yang dinilai sudah rusak. Sementara kata mereka Oknum Kepala Desa yang ikut terlibat dalam dugaan pungutan liar itu ada lima orang oknum Kepala Desa.

Adapun 5 orang oknum kepala Desa yang diduga terlibat dalam hal ini menurut sumber diantaranya Kades Sencano Jaya, Kades Pesajian, Kades Peladangan, Kades Sungai Aur dan Kades Punti Kayu, dengan hasil pungutan perhari kurang lebih sebanyak 25 unit Mobil dikali seratus ribu rupiah, dengan jumlah total Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari.

Sementara itu diketahui bahwa Peraturan Distribusi penggunaan jalan Kabupaten Inhu telah ditetapkan melalui Perda nomor 3 Tahun 2012 Tentang Restribusi perizinan tertentu.

Baca Juga :  Survei Terbaru di Dapil Riau II, Kursi Demokrat Diprediksi Hilang, Elektabilitas Yulisman Tertinggi

“Terkait izin pos dan restribusi dan yang lain saya tidak tau pak cuma ada surat hasil musyawarah dengan lima Kepala Desa Pak,” jelas mereka.

Selain dari Perda yang ada, tim pun menanyakan turunan yang mengikat sesuai dengan Musyawarah Desa (MusDes) dari lima Desa tersebut, namun diduga nihil.

Ditempat terpisah, terkait penggunaan jalan yang dilalui mobil pengangkut buah sawit kerap kali para sopir kecewa, karena saat musim hujan tiba jalan sangat parah dan berlobang, “dan jika panas debunya sangat parah,” jelas Masyarakat sekitar, pada Rabu (24/04/2024) yang tidak mau dipublikasikan namanya.

“Sebenarnya Masyarakat ingin meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu, Disbun dan Dishub tapi takut diintimidasi terkait dugaan pungli ini, sebab tidak pernah ada sosialisasi Peraturan Desa kepada kami,” jelasnya.

Seharusnya kata warga itu, bila aparatur pemerintahan desa akan melakukan pungutan tentu harus mengacu pada aturan yang jelas dan harus ada payung hukum, bukan berdasarkan musyawarah. Dan tentunya juga harus dilakukan audit yang jelas untuk mengetahui kemana pengeluaran uang tersebut.

“Satu lagi yang menjadi kejanggalan yaitu alasan mereka melakukan pemungutan adalah untuk perawatan jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan Kabupaten yang memiliki alokasi tersendiri di APBD, bukan dari pungutan,” ulas warga itu lagi.

DPP ( LAI ) berharap kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Polres Indragiri Hulu melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar dan Polsek Peranap Segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungutan liar tersebut. Tegas Rudi Furba.

Terkait hal ini, wartawan masih mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pungli.

(Agus.)

 

Berita Terkait

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
Apresiasi Program CSR, Ahmad Yuzar Harap BRK Syariah Perluas Layanan ke Desa
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Jumat, 10 April 2026 - 22:39 WIB

Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam

Selasa, 7 April 2026 - 21:48 WIB

Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terbaru