Seorang Oknum Pimpinan Media dan Ketua LBH Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SIMALUNGUN – Korban penipuan inisial Djon resmi melaporkan oknum Pimpinan Mediai dan Ketua LBH inisial ER atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU no.1 tahun 1946 tentang KUHP dengan Nomor : STPL/ 159/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Perdagangan/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024).

Laporan resmi itu berawal dari kejadian yang dialami Djon pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 pukul 20.00 WIB. Awalnya, korban Djon memberitahukan kepada oknum berinisial ER bahwa keluarga korban mengalami permasalahan pembagian warisan yang tidak sesuai pembagian.

Lalu oknum berinisial ER menanaggapi menjamin bisa menyelesaikan perkara tersebut. ER kemudian meminta kepada korban biaya pengurusan perkara senilai 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), lalu korban menyerahkan uang senilai 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) kepada oknum tersebut secara transfer dan tunai sebagai uang panjar.

Dengan rincian pengiriman pada tanggal 28 Juni 2023 transfer Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 22 Juli 2023 transfer Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), tanggal 28 Juli 2023 transfer Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2023 diserahkan langsung oleh korban kepada oknum sebesar Rp 500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 28 Agustus 2023 ditransfer Rp 500.000.(lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 19 Oktober 2023 diserahkan langsung korban kepada oknum sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga :  Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival

Selanjutnya, ER oknum berinisial EM berjanji kepada korban perkara yang dia tangani selesai dalam satu bulan. Kemudian pada hari Senin 16 April 2024, Korban mengetahui perkara tersebut tidak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan ER. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp 20.00.000 (dua puluh juta rupiah).

Melalui Pengacara Korban, Kantor Weilly Butarbutar & Partners yang beralamat di Jalan Nuri No  28A Gambir Baru Kisaran Timur, melayangkan surat somasi kepada pelaku pada tanggal 17 April 2024 dan pelaku menolak surat somasi dari kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Djon selaku korban memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum ER di Polsek Perdagangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. (Sony L)

Sumber : Mediakrimsuspolri

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas
Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan
KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli
Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 6 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan

Berita Terbaru