Polsek Pulau Burung Tangkap Kakek Berusia 62 Tahun Karna Cabuli Anak Dibawah Umur.

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Inhil (Pulau Burung) – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang kakek berinisial RAC (62) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Pulau Burung, Kabupaten Inhil pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Delni Atma Saputra, SH, MH, Jum’at (2/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh keluarga korban pada 21 Juli 2024, saat mereka pulang dari bekerja di kebun. Saat itu dirumahnya ada Saksi (K) tetangga Korban dan langsung menyampaikan bahwa anaknya telah di ganggu oleh RAC dan menangis di kamarnya.

“Keluarga korban pun langsung menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi, dan anaknya menceritakan apa yang telah di lakukan K terhadapnya. Memegang-megang dan berbuat tidak senonoh hingga mengeluarkan kemaluan nya,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, mendengar hal tersebut keluarga korban pun terkejut, dan korban merasa sangat ketakutan dan trauma. Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, keluarga korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Teluk Dalam Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Mendapatkan laporan tersebut pada (31/7), Ia memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Pulau Burung untuk melakukan penyelidikan, serta interogasi terhadap saksi-saksi dan di peroleh keterangan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban Y dan kemudian team opsnal Polsek Pulau Burung mencari keberadaan pelaku, dan pelaku di temukan di rumahnya dan diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Mhd)

Berita Terkait

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nias Selatan, Serahkan SK Kepengurusan 2026–2028
Ribuan Warga Padati CFD Bekasi, FUNFIT DAY 2026 Angkat Isu Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat
KPPU Temui Jokowi Di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terbaru