BIRKAS.TOP, MEDAN – Advokat DR Longser Sihombing SH MH mengecam dan menyayangkan tindakan Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran atas penangkapan kliennya CS yang telah menang di Pra Peradilan.
Hal itu diungkapkan Longser Sihombing pada konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (1902/2024).
Menurut Longser Sihombing, pihak Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin AKBP Janton Silaban SH SIK MKP terkesan memaksakan penangkapan klien nya dan disinyalir berpihak pada salah satu pihak.
“Penangkapan terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Ini sangat bertentangan dengan program presisi yang merupakan visi dan misi Kapolri. Bayangkan saja, di depan umum dan tengah merayakan hari raya, Klien kami ditangkap,’ ujarnya.
Lanjutnya, yang lebih aneh lagi, CS ditangkap berdasarkan laporan polisi yang sama, objek dan subjek yang sama dengan putusan Prapid tanggal 16 Oktober 2023 oleh Hakim Nainggolan SH di PN Lubuk Pakam.
Akibatnya, CS menolak untuk menanda tangani surat penangkapan dan berita acara penangkapan yang dilakukan Polres Belawan.
“Ini jelas sangat tidak adil dan terkesan ada keberpihakan,” ucap Longser.
Hal senada juga dikatakan Jenny Waty (43) istri dari CS alias AS, Warga jalan Besi Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area itu mengaku heran bukan kepalang.
Dirinya tak menyangka, jika sang suami kembali ditangkap polisi meskipun telah menang dalam Prapid.
Ironisnya, penangkapan terhadap sang suami pada Sabtu 17 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terjadi di depan umum saat tengah merayakan hari raya Imlek.
“Kenapa polisi begitu, suami saya bukan teroris, perampok atau pembunuh. Suami saya ditangkap di depan umum saat kami tengah mau makan di salah satu Restoran di Jalan H Adam Malik Medan,” ucap Jenny heran.
“Malam itu, malam perayaan hari besar Imlek,”lanjut nya mengakhiri (18/02).
Berdasarkan sumber di lapangan, Polisi mengamankan CS terkait dugaan bisnis besi tua. Namun, CS melakukan perlawanan dan memenangkan pra pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
(##Gayus Hutabarat)




















