Diduga Penuhi Unsur Pidana Pencemaran, DPP PPRI Putra, Minta DLHK Libatkan PPNS

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU |– Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP – PPRI) melalui Ketua Bidang Putra Rezeky, S.PdI mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melibatkan PPNS karena diduga pencemaran lingkungan PT SKA memenuhi unsur pidana yang mengakibatkan ikan milik warga mati, sudah terjadi lebih dari satu kali dan diduga ada unsur kesengajaan.

Pasalnya, pada laporan pencemaran limbah PT SKA tanggal 4 – 5 Agustus lalu, DLHK Riau hanya menurunkan 2 orang pegawai fungsional pada bidang P4LH.

Putra menilai adanya unsur kelalaian PT. Sumatra Karya Agri (SKA) dimana kajian Tehnis/janji di awal beroperasinya sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentu adanya rekomendasi atau menyepakati bentuk pengelolaan lingkungan sebuah Pabrik.

“Kita ingin DLHK libatkan juga PPNS dalam peninjauan laporan warga tentang ikan mati diduga akibat limbah perusahaan, jika memenuhi unsur pidana, proses secara hukum pidana, adili managemen perusahaan dipersidangan, agar memiliki efek jera bagi pengusaha, karena disini ada masyarakat yang dirugikan dan sudah terjadi lebih dari satu kali,” ujar Putra kepada awak media, Rabu (13/08/2024).

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni persetujuan Lingkungan, perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, pengelolaan Limbah.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Sambut Hangat Kunjungan Tim Biro Keuangan Sekjen Kemenkumham

Dan Undang Undang Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Dan Jika Perusahaan melakukan pengerusakan lingkungan akibat lalai maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Putra meminta agar DLHK Riau tak hanya menurunkan tim P4LH namun, juga menurunkan tim PPNS, agar jika ditemukan unsur yang memenuhi ranah pidana, dapat diproses secara hukum tidak hanya sanksi administratif saja.

Sementara Plt Kadis LHK Provinsi Riau M. Job Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui Kabid Perencanaan Embyarman saat dikonfirmasi  apakah dalam peninjau dugaan kerusakan lingkungan mengakibatkan ribuan ikan mati melibatkan PPNS.”Didalam regulasi yang ada itu hanya PPLH,” ujarnya.

Ia juga menyebut tidak ada unsur kelalaian dan pidana dalam pencemaran limbah PT SKA.(**)

Berita Terkait

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:27 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Senin, 1 Juni 2026 - 18:59 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Berita Terbaru