Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.*

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  — PWIDPI Jatim Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Ketua DPW PWDPI JATIM mengatakan dalam jumpa pers PWDPI kemarin mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”tuturnya

Baca Juga :  Terus Melaksanakan Optimalkan Pelayanan Kesehatan Ruta kelas 1 Pekanbaru kontrol  rutin setiap blok hunian.

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”tuturnya (tim )

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi
Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:41 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PT Arara Abadi Salurkan Ribuan Masker ke Sekolah-sekolah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:43 WIB

PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:14 WIB

Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Berita Terbaru