Hantu Malam “Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diciduk Hantu Malam Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diciduk

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Kampar Siak Hulu –Tim Opsnal Hantu Malam Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Dalam pengungkapan personil hantu malam Satu pelaku berhasil diciduk, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polsek Siak hulu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2024 lalu. Korban, Deni Meri Delta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY. Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AF yang saat ini masih buron,” ujar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (8/11).

Baca Juga :  Heboh,, Seorang Wanitia Lansia di Temukan Rumahnya Kondisi Tergeletak Bersimbah Darah .

Dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat rumah korban dalam keadaan sepi, Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian memalsukan plat nomor untuk mengelabui petugas.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari Jatanras Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diringkus.

“Tersangka AY ditangkap pada Rabu, 5 November 2024. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu pasang plat nomor palsu, STNK asli, dan fotokopi BPKB,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut,”Saat ini AD dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Asdisyah.

(Andi putra)

Berita Terkait

Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR
Kepergok Curi Motor Warga di Kampar, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Satu Sempat Bersembunyi di Atas Pohon
Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli
Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata
Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:19 WIB

Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Senin, 15 Juni 2026 - 19:26 WIB

Kepergok Curi Motor Warga di Kampar, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Satu Sempat Bersembunyi di Atas Pohon

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:41 WIB

Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Berita Terbaru