Burkas.top, MEDAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis meminta Kepolisian Kota Besar Medan segera mengusut kasus pengeroyokkan anggota Panwascam Medan Baru Annur Raja Napator Siregar yang terjadi pada Sabtu malam (13/01/2024) di Jalan Jamin Ginting Medan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan pada jajaran kami yang sedang menjalankan tugas pengawasan dalam hal ini Panwas Kecamatan Medan Baru. Kami mengapresiasi respon cepat jajaran Polrestabes Medan yang segera terjun ke TKP dan melihat langsung kondisi korban di rumah sakit Bhayangkara,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, Pimpinan Bawaslu Sumut berharap seluruh pelakunya dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aswin juga meminta pada seluruh kontestan pemilu untuk menghormati tugas-tugas yang dijalankan jajaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
“Kami sedang menjalankan tugas di bidang pengawasan,” tegas Aswin.
Peristiwa pengeroyok kan dan penganiayaan Panitia Pengawas Kecamatan Medan Baru Annur Raja Napator Siregar (33 tahun) itu terjadi saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas pengawasan pada kegiatan tim calon anggota DPD RI Badikenita Sitepu di Jalan Jamin Ginting Medan.
Baca Juga : Gerebek Penyalahguna Sabu, Polsek Kubu Tangkap Seorang Kurir dan Amankah BB 3,17 Gram Rohil - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil menangkap inisial AT alias Kantan (34 ) disekitaran rumahnya yang beralamat di Jln Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 16 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB. Pria mengaku sebagai buruh ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan saat berada dibawah pohon sawit di sekitaran dirumahnya tersebut, dan diperoleh barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat kotor 3,17 gram. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk .M.M,membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu. Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri," Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi ini, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu AKP. H.Tinambunan S.Sos, M.Si. Selanjutnya Kapolsek Kubu tersebut memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan Tim opsnal yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat 2 rang yang mencurigakan di Pohon sawit. Tim langsung melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan 1 orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan, sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah memanggil ketua RT setempat bernama saudara Mahyudin, dan dengan disaksikannya, dilakukanlah penggeledahan badan, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek. Disitu ditemukan 1 bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit handphone merk realme warna biru,1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah Pohon sawit. Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I ( DPO) yang mana saudara I ( DPO) tadinya saat sedang duduk-duduk, meletekkan dibawah Pohon Sawit sambil mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut," terang Iptu Yulanda Alvaleri. Terus Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di Area sekitar Rumah, lalu di temukan 1 bungkus llastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika dan 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong di interogasi saudara Tersangka ini kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara I yang sedang menjadi DPO. Telah dilakukan penggeledahan di rumah saudara I DPO tersebut namun tidak ditemukan barang bukti terkait, setelah itu saudara AT alias Kantan mengakui bahwa ianya sebagai Kurir untuk menjualkan Narkotika milik saudara I DPO dengan upah Rp.100 ribu rupiah, dan Tim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi. Adapun keseluruhan barang bukti, 5 Bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 Bungkus Kotak rokok bull, Uang Tunai Rp.50 ribu rupiah dan 1 buah bong atau alat isap. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu saudara AT alias Kantan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil
Raja mendapat informasi adanya kegiatan pemasangan spanduk di salah satu tempat di Jalan Jamin Ginting Medan. Ternyata pemasangan spanduk itu oleh tim salah satu calon anggota DPD RI yaitu Badikenita Sitepu.
Lalu, setelah mendapatkan informasi tersebut dirinya pun melakukan pengecekkan guna mengkonfirmasi soal kegiatan tersebut.
“Ssaya datangi salah seorang anggota tim tersebut dan saya bilang Pak izin saya dari Panwascam mau konfirmasi saja kegiatan ini. Mereka jawab, oh di sini tidak ada acara apa-apa,” kata Raja saat ditemui di RS Bhayangkara Medan, Minggu siang (14/01/2024).
Raja tidak tau tiba-tiba sekelompok orang mengeroyok nya yang diduga dilakukan tim calon anggota DPD RI Badikenita Sitepu.
Menurut Raja, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sekitar 4 atau 5 orang yang mengakibatkan dirinya mengalami lebam di wajah, kepala, mata kanan, tangan dan badan. Sedangkan HP milik Raja rusak parah akibat penganiayaan tersebut.
Raja sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru (14/01/2024)pukul 02.00 Wib.
(Gayus Hutabarat)