Kinik Mitra Mulia di Desa Jayasampurna Serang Baru Diduga Tak Berizin Bebas Beroperasi ?

- Penulis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Bekasi – Jabar ||Klinik Mitra Mulia Medika yang berlokasi di jalan raya Pasirrandu Desa Jayasampurna kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, hal tersebut terkonfirmasi dari warga
sekitar yang tudak mau disebutkan identitasnya.

Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang mencari pengobatan di klinik tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa standar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dunia kesehatan, izin operasional merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Deden Guntari ketua JPKP kabupaten Bekasi mengatakan bahwa jika benar klinik tersebut tanpa izin operasional, klinik tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah serius terkait dengan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan, ujarnya.

“Namun miris ada saja oknum pemilik klinik yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi, seperti halnya dalam tanda kutip “Klinik Mitra Mulia Medika” kata Deden.

Saat tim media menulusuri klinik tersebut ada dua petugas yang berjaga di klinik tersebut mengaku hanya bekerja dan bukan pemilik klinik,
” Saya hanya bekerja disini dan itu bukan kewenangan saya itu urusan Bos, ujar Pria yang yang mengaku sebagai karawan klinik Mitra Mulia Medika, 29/04/ 2024, seperti dikutip dari Kabarnusa24.com.

Menurut informasi dari warga sekitar Klinik Mitra Mulia Medika sudah dua tahun beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Tipu 140 Korban Investasi Bodong Rp6, 3 Miliar, Dua Wanita Ditangkap Polres Inhil

Hal ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang mencari pengobatan di klinik tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa standar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dunia kesehatan, izin operasional merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tanpa izin operasional, klinik tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah serius terkait dengan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dalam hal ini, penting bagi pihak terkait, penegak hukum termasuk Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi,untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan terhadap Klinik Mitra Mulia Medika agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.

Selain itu, juga penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat berobat agar tidak menjadi korban dari praktik ilegal seperti ini.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan ilegalitas Klinik Mitra Mulia Medika. Kesehatan masyarakat adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan, oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya bagi semua orang.legalitas klinik tersebut tetap ada pada pemilik atau pengelola klinik.**

(Red,  Andi Putra ) Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan
9 Dampak Positif Dapur MBG Sahabat Mulia bagi Ekonomi Warga Bengkalis
Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata
Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bengkalis Disorot PWMOI
‎BNI Pertahankan Rating ESG Global, Kredit Sektor Hijau Terus Tumbuh
DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WIB

9 Dampak Positif Dapur MBG Sahabat Mulia bagi Ekonomi Warga Bengkalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:25 WIB

Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bengkalis Disorot PWMOI

Berita Terbaru