BENGKALIS, BURKAS.TOP – Penyaluran program Dana Bermasa di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis, periode 2024–2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, bantuan yang digagas oleh Bupati Bengkalis tersebut hingga kini belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya untuk program rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH).
Pj Kepala Desa (Kades) Meskom, Susi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/6/2026), menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya menyelesaikan beban administrasi dan kegiatan yang belum tuntas dari periode pemerintahan desa sebelumnya.
“Kami masih mengerjakan program kegiatan yang lama. Ibaratnya, kami menerima ‘warisan’ yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Susi kepada awak media.
Susi mengakui adanya kendala teknis terkait sisa anggaran Dana Bermasa tahun 2025 yang belum tersalurkan. Menurutnya, terdapat dana sekitar Rp200 juta lebih yang belum dibayarkan. Ia juga menyoroti kendala pembiayaan untuk program rehabilitasi rumah, di mana menurutnya, kebutuhan biaya per unit rumah jauh melampaui alokasi yang tersedia.
“Rehab rumah layak huni itu anggarannya tidak sedikit, tidak cukup hanya lima atau sepuluh juta rupiah per rumah,” tambahnya.
Terkait keluhan masyarakat mengenai bantuan RLH atas nama Muhammad Afiz dan 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya, Pj Kades membenarkan bahwa nama-nama tersebut telah terbit dalam SK penerima bantuan sejak 2024. Namun, realisasinya terkendala oleh kondisi anggaran yang belum optimal.
Di sisi lain, warga Desa Meskom yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. Mereka merasa hanya diberikan harapan karena telah berulang kali dipanggil untuk pendataan dan pengambilan foto kegiatan, namun bantuan tak kunjung terealisasi.
“Nama kami sudah masuk SK, artinya sudah diprioritaskan. Tapi sampai sekarang hanya janji. Kami mempertanyakan ke mana anggaran Dana Bermasa tersebut,” ungkap salah satu warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah desa lain di Kabupaten Bengkalis dilaporkan tetap mampu melaksanakan program bantuan RLH meski terdapat kendala kurang bayar pada anggaran Dana Bermasa. Hal ini memicu pertanyaan publik mengapa Desa Meskom belum mampu melaksanakan program serupa.
Menanggapi hal tersebut, Pj Kades Meskom menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, mekanisme program Bermasa telah mengalami perubahan kebijakan. Ia menegaskan bahwa pihak desa saat ini berupaya mengikuti aturan dan prosedur terbaru yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna memastikan kejelasan alokasi anggaran dan kendala yang dihadapi di Desa Meskom. (Tim)




















