Para Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN – Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan digelar Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat,  melawan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan, Kamis (22/02/2024).

Dengan pengacara penggugat Redyanto Sidi SH MH, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu ke depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.

Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.

Akan tetapi, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu ke depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa,” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Sat Samapta Laksanakan Patroli rutin Antisipasi Permainan Judi

Ia mengatakan, kiranya Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.

Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.

“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama” pungkasnya mengakhiri.

(Gayus Hutabarat)

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:16 WIB

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru