Polsek Pulau Burung Tangkap Kakek Berusia 62 Tahun Karna Cabuli Anak Dibawah Umur.

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Inhil (Pulau Burung) – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang kakek berinisial RAC (62) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Pulau Burung, Kabupaten Inhil pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Delni Atma Saputra, SH, MH, Jum’at (2/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh keluarga korban pada 21 Juli 2024, saat mereka pulang dari bekerja di kebun. Saat itu dirumahnya ada Saksi (K) tetangga Korban dan langsung menyampaikan bahwa anaknya telah di ganggu oleh RAC dan menangis di kamarnya.

“Keluarga korban pun langsung menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi, dan anaknya menceritakan apa yang telah di lakukan K terhadapnya. Memegang-megang dan berbuat tidak senonoh hingga mengeluarkan kemaluan nya,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, mendengar hal tersebut keluarga korban pun terkejut, dan korban merasa sangat ketakutan dan trauma. Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, keluarga korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kalapas Berikan Pesan Khusus Kepada Mahasiswi Yang Selesai Melaksanakan PKL di Lapas Pekanbaru

Mendapatkan laporan tersebut pada (31/7), Ia memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Pulau Burung untuk melakukan penyelidikan, serta interogasi terhadap saksi-saksi dan di peroleh keterangan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban Y dan kemudian team opsnal Polsek Pulau Burung mencari keberadaan pelaku, dan pelaku di temukan di rumahnya dan diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Mhd)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli
Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:41 WIB

Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Berita Terbaru