Polsek Pulau Burung Tangkap Kakek Berusia 62 Tahun Karna Cabuli Anak Dibawah Umur.

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Inhil (Pulau Burung) – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang kakek berinisial RAC (62) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Pulau Burung, Kabupaten Inhil pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Delni Atma Saputra, SH, MH, Jum’at (2/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh keluarga korban pada 21 Juli 2024, saat mereka pulang dari bekerja di kebun. Saat itu dirumahnya ada Saksi (K) tetangga Korban dan langsung menyampaikan bahwa anaknya telah di ganggu oleh RAC dan menangis di kamarnya.

“Keluarga korban pun langsung menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi, dan anaknya menceritakan apa yang telah di lakukan K terhadapnya. Memegang-megang dan berbuat tidak senonoh hingga mengeluarkan kemaluan nya,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, mendengar hal tersebut keluarga korban pun terkejut, dan korban merasa sangat ketakutan dan trauma. Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, keluarga korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Nias Mengikuti Shooting For Peace Yang di Laksanakan Oleh Kodim 0213 Kab Nias

Mendapatkan laporan tersebut pada (31/7), Ia memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Pulau Burung untuk melakukan penyelidikan, serta interogasi terhadap saksi-saksi dan di peroleh keterangan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban Y dan kemudian team opsnal Polsek Pulau Burung mencari keberadaan pelaku, dan pelaku di temukan di rumahnya dan diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Mhd)

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Berita Terbaru