Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Pekanbaru– Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dalam proses penyerahan tersangka IAR dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Riau (Senin, 7/12),

Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Tersangka inisial IAR melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB ) dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/ dipungut.

Baca Juga :  Polda Riau dan Jajarannya Berhasil Membekuk Gembong Pemasok Narkoba Kota Pekanbaru

Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.394.769.525,- terbilang tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara derni tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Berita Terkait

Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Konsep Kandang Terra Siap Jadi Pemasok Pangan Mandiri di Pekanbaru
Masih Ada Pelaku Usaha Membandel, Agung Nugroho Ancam Tutup Usaha yang Langgar SE Ramadan
Wako Agung Nugroho: Penyelamatan Aset adalah Kunci Kesejahteraan Warga
Masjid Raya Senapelan Resmi Jadi Masjid Paripurna, Wali Kota Paparkan Capaian Pembangunan
Resmikan Pejabat Baru, Wako Pekanbaru Tekankan Profesionalisme Manajemen Talenta
Menjaga Tradisi Petang Belimau, Agung Nugroho Ziarahi Makam Pendiri Pekanbaru
10 Danau Unri Direvitalisasi Jadi Embung, Targetkan Binawidya-Tuah Madani Bebas Banjir

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:39 WIB

Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:58 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Konsep Kandang Terra Siap Jadi Pemasok Pangan Mandiri di Pekanbaru

Senin, 9 Maret 2026 - 21:51 WIB

Masih Ada Pelaku Usaha Membandel, Agung Nugroho Ancam Tutup Usaha yang Langgar SE Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

Wako Agung Nugroho: Penyelamatan Aset adalah Kunci Kesejahteraan Warga

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:46 WIB

Masjid Raya Senapelan Resmi Jadi Masjid Paripurna, Wali Kota Paparkan Capaian Pembangunan

Berita Terbaru