Seorang Oknum Pimpinan Media dan Ketua LBH Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SIMALUNGUN – Korban penipuan inisial Djon resmi melaporkan oknum Pimpinan Mediai dan Ketua LBH inisial ER atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU no.1 tahun 1946 tentang KUHP dengan Nomor : STPL/ 159/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Perdagangan/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024).

Laporan resmi itu berawal dari kejadian yang dialami Djon pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 pukul 20.00 WIB. Awalnya, korban Djon memberitahukan kepada oknum berinisial ER bahwa keluarga korban mengalami permasalahan pembagian warisan yang tidak sesuai pembagian.

Lalu oknum berinisial ER menanaggapi menjamin bisa menyelesaikan perkara tersebut. ER kemudian meminta kepada korban biaya pengurusan perkara senilai 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), lalu korban menyerahkan uang senilai 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) kepada oknum tersebut secara transfer dan tunai sebagai uang panjar.

Dengan rincian pengiriman pada tanggal 28 Juni 2023 transfer Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 22 Juli 2023 transfer Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), tanggal 28 Juli 2023 transfer Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2023 diserahkan langsung oleh korban kepada oknum sebesar Rp 500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 28 Agustus 2023 ditransfer Rp 500.000.(lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 19 Oktober 2023 diserahkan langsung korban kepada oknum sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga :  Masrizal Batubara Pimpin IKA USK SUMUT

Selanjutnya, ER oknum berinisial EM berjanji kepada korban perkara yang dia tangani selesai dalam satu bulan. Kemudian pada hari Senin 16 April 2024, Korban mengetahui perkara tersebut tidak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan ER. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp 20.00.000 (dua puluh juta rupiah).

Melalui Pengacara Korban, Kantor Weilly Butarbutar & Partners yang beralamat di Jalan Nuri No  28A Gambir Baru Kisaran Timur, melayangkan surat somasi kepada pelaku pada tanggal 17 April 2024 dan pelaku menolak surat somasi dari kuasa hukum korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Djon selaku korban memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum ER di Polsek Perdagangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. (Sony L)

Sumber : Mediakrimsuspolri

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Viral! Jukir Tanpa Identitas Diduga Paksa Pemotor Bayar Parkir di Pangkalan Kerinci
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Diajak Makan, Wanita 20 Tahun Diduga Diperkosa di Pos Polisi Kehutanan Kawasan TWA Dumai

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Berita Terbaru