Kepala SMAN 1 Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, ROHUL | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dan menahan Kepala SMAN 1 Rambah, berinisial B, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Rabu (27/08/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

​Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Alfarizi, S.H., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen fiktif, bukti transfer, dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

​Modus yang diduga digunakan tersangka adalah penggelembungan (mark-up) harga pada sejumlah kegiatan fiktif. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, seperti renovasi, pengadaan alat, dan kegiatan ekstrakurikuler, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit internal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.

Baca Juga :  Serta Karutan Kelas l Medan Nimbrot Sihotang Lakukan Kegiatan Pelayanan publik

​”Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah seluruh bukti cukup, kami tetapkan B sebagai tersangka,” tambah Doni.

​Setelah menjalani pemeriksaan, B langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

​Sebagai tersangka, B memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan. Pihak Kejari Rohul menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan dana publik secara transparan dan akuntabel. Pihak berwenang berjanji akan terus mengusut tuntas setiap dugaan penyelewengan dana pendidikan demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Rokan Hulu.

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas
Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan
KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli
Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 6 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan

Berita Terbaru