Kepala SMAN 1 Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, ROHUL | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dan menahan Kepala SMAN 1 Rambah, berinisial B, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Rabu (27/08/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

​Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Alfarizi, S.H., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen fiktif, bukti transfer, dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

​Modus yang diduga digunakan tersangka adalah penggelembungan (mark-up) harga pada sejumlah kegiatan fiktif. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, seperti renovasi, pengadaan alat, dan kegiatan ekstrakurikuler, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit internal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.

Baca Juga :  Karutan Kelas I Medan Terima Tanda Penyematan Kenaikan Pangkat

​”Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah seluruh bukti cukup, kami tetapkan B sebagai tersangka,” tambah Doni.

​Setelah menjalani pemeriksaan, B langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

​Sebagai tersangka, B memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan. Pihak Kejari Rohul menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan dana publik secara transparan dan akuntabel. Pihak berwenang berjanji akan terus mengusut tuntas setiap dugaan penyelewengan dana pendidikan demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Rokan Hulu.

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan
Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Dugaan Operator SPBU Kulim Arogan, Aniaya dan Maki Pelanggan di Pekanbaru
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
Orang Tua Korban Surati Kapolri,Minta Keadilan dan Penetapan Sembilan Terduga Pelaku dalam Kasus Tewasnya Jufri Perobahan Buaya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:17 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:13 WIB

Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru