Kepala SMAN 1 Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, ROHUL | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dan menahan Kepala SMAN 1 Rambah, berinisial B, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Rabu (27/08/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

​Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Alfarizi, S.H., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen fiktif, bukti transfer, dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

​Modus yang diduga digunakan tersangka adalah penggelembungan (mark-up) harga pada sejumlah kegiatan fiktif. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, seperti renovasi, pengadaan alat, dan kegiatan ekstrakurikuler, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit internal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.

Baca Juga :  Melawan Lupa, Apa Kabar Kasus Korupsi SF Hariyanto yang Sedang Ditangani Polda Riau dan Kejagung RI?

​”Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah seluruh bukti cukup, kami tetapkan B sebagai tersangka,” tambah Doni.

​Setelah menjalani pemeriksaan, B langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

​Sebagai tersangka, B memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan. Pihak Kejari Rohul menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan dana publik secara transparan dan akuntabel. Pihak berwenang berjanji akan terus mengusut tuntas setiap dugaan penyelewengan dana pendidikan demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Rokan Hulu.

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai
Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan KPKNL Medan Terkait Survei Pemanfaatan Lahan BMN

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:59 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru