Pemko Pekanbaru Evaluasi Program Jaminan Sosial Pekerja Rentan

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengevaluasi dan monitoring program Jaminan Sosial Pekerja Rentan tahun 2023 sekaligus penandatanganan RK Perlindungan Pekerja Rentan tahun 2024, Selasa (23/1).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, lantai 4 komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pemerintah kota bersama BPJS mengevaluasi program yang telah berjalan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi bahasan. Diantaranya terkait program perlindungan pekerja rentan tahun 2024, dan terkait pembiayaan pekerja rentan dari dana bagi hasil sawit.
“Ada banyak yang di cover pemko, ada ribuan jiwa. Ada di bidang pertanian, bidang kebudayaan, ada di bidang industri, ada dibidang pekerjaan lainnya,” terang Indra Pomi Nasution, Selasa (23/1).
Pemko Pekanbaru memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan dengan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah karena tidak bekerja pada seseorang atau perusahaan.
Mereka adalah orang yang penghasilannya minimum, masih di bawah UMK (upah minimum kota). Mereka diberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD.
“Ada pekerja rentan yang pembiayaannya dari dana bagi hasil sawit. Kan ada di kita sekitar 20 persen, sekitar Rp2 miliar untuk asuransi itu,” jelas Indra Pomi.
Sebelumnya, bagi pekerja rentan yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mereka diminta mendaftar di kantor kelurahan setempat atau langsung ke kantor Disnaker Pekanbaru.
Nantinya, pekerja rentan yang mendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu guna memastikan mereka pekerja rentan. Biaya asuransi per bulan akan dibayar oleh pemerintah kota melalui anggaran APBD.
Baca Juga :  Selamat Hari Raya ldul Fitri, 1 Syawal 1445 H /2024 M , Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Kahir Batin.

Berita Terkait

DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro
Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027
Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka
Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Bupati Kasmarni: KDKMP Harus Jadi Penggerak Produktif Masyarakat
Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kemendagri, Bupati Kasmarni: Bukti Nyata Reformasi Layanan Kependudukan di Bengkalis
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Sumut I Audiensi ke Kejati Sumut
Bupati Kasmarni Bidik Sinergi Program Strategis Bersama PGRI Bengkalis

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:53 WIB

Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:21 WIB

Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:25 WIB

Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Bupati Kasmarni: KDKMP Harus Jadi Penggerak Produktif Masyarakat

Berita Terbaru