LABUHAN DELI, BURKAS.TOP – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menegaskan komitmen pemberantasan barang terlarang melalui kegiatan Ikrar Pemasyarakatan bertajuk “Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” (Halinar). Kegiatan ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli pada Jumat (08/05/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, antara lain Polsek Medan Labuhan, Koramil 10 Marelan, Satpol PP, Puskesmas, serta Camat Medan Labuhan. Kehadiran unsur-unsur ini menunjukkan sinergi lintas sektoral dalam menjaga keamanan wilayah.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari program prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun penggunaan ponsel ilegal. Seluruh jajaran wajib menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Eddy dalam arahannya kepada seluruh pejabat struktural dan staf.
Sebagai bukti konkret dari ikrar tersebut, pihak Rutan langsung melakukan serangkaian tindakan pengamanan:
Tes Urine Masal: Dilakukan terhadap pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Razia Kamar Hunian: Petugas gabungan bersama APH menyisir blok hunian untuk mencari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Selain tindakan fisik, agenda ini ditutup dengan sosialisasi anti-narkoba. Edukasi ini bertujuan membangun kesadaran kolektif baik bagi petugas maupun warga binaan mengenai bahaya laten narkotika.
Eddy berharap, melalui sinergi yang kuat dengan APH dan masyarakat, Rutan Labuhan Deli dapat menjadi institusi yang berintegritas dan bebas dari praktik penipuan maupun peredaran gelap narkoba.
(Red/M Taufik)




















