Soal Bansos Tumpang Tindih, Komisi II DPRD Kampar Bakal Konsultasi ke Kemensos

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR | BURKAS.TOP – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar di ruang rapat Komisi II DPRD Kampar, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut membahas efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) serta validitas data penerima manfaat yang digunakan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, seusai rapat menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, seluruh program bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DPRD menilai, perlunya pengawasan ketat terhadap verifikasi data agar penyaluran bantuan tidak meleset.

“Jika sumber datanya sama, kita perlu memastikan mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tony.

Terkait isu penerima bantuan yang mendapatkan sokongan dari dua sumber anggaran berbeda, Tony menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas melarang hal tersebut. Meski demikian, Komisi II berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial guna mendapatkan kepastian hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada persoalan administrasi atau hukum di kemudian hari. Fokus kami adalah validitas data. Jangan sampai warga yang sudah mampu masih terdaftar, sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Melakukan Kunjungan Kerja, DPRD Kuansing Mendesak Pembahasan LKPJ Tahun 2024

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Agustar, menjelaskan bahwa seluruh program bansos telah dijalankan sesuai regulasi, dengan sasaran kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN.

Agustar mengakui, meskipun DTSEN merupakan integrasi basis data nasional yang digunakan sejak 2025, sistem tersebut masih memiliki margin kesalahan atau margin of error sekitar 30 persen.

“Penetapan data penerima manfaat merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengguna dan pengusul pembaruan data melalui sistem. Kami mengandalkan ketelitian operator di tingkat desa dalam melakukan penginputan data untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial,” jelas Agustar.

Agustar juga mengklarifikasi terkait bantuan ganda. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang seseorang menerima bantuan dari beberapa program, asalkan sumber anggarannya berbeda (pusat dan daerah).

“Tidak ada larangan double anggaran selama kewenangannya berbeda. Fokus utamanya adalah bagaimana bantuan tersebut dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah penerima bansos dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar cukup signifikan:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Sekitar 24.000 penerima.

  • Bantuan Sembako: Sekitar 36.000 kepala keluarga.

  • Bantuan Pangan Nasional: Sekitar 71.000 penerima.

  • Bantuan Sosial APBD Kabupaten Kampar: 3.034 kepala keluarga.

Agustar berharap pemerintah desa dapat terus memperbarui data secara berkala agar akurasi penerima bantuan terus membaik di masa mendatang. *Adv

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Ketua DPRD Kampar Kawal Sosialisasi Germas di Tambang
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro
Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027
Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka
Tuntut Tanggung Jawab atas Kematian Ikan Keramba, Komisi IV DPRD Kampar Tekan Perusahaan
Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Bupati Kasmarni: KDKMP Harus Jadi Penggerak Produktif Masyarakat
Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kemendagri, Bupati Kasmarni: Bukti Nyata Reformasi Layanan Kependudukan di Bengkalis
Bupati Kasmarni Bidik Sinergi Program Strategis Bersama PGRI Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:08 WIB

Soal Bansos Tumpang Tindih, Komisi II DPRD Kampar Bakal Konsultasi ke Kemensos

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:19 WIB

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Ketua DPRD Kampar Kawal Sosialisasi Germas di Tambang

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:53 WIB

Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:21 WIB

Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka

Berita Terbaru