Nias Utara | Burkastop.com – Misteri pembunuhan seorang anak yang jasadnya ditemukan pada 15 Mei 2026 di Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzõi, Kabupaten Nias Utara, hingga kini masih belum terungkap.Lebih dari sebulan sejak penemuan korban,identitas pelaku maupun motif di balik dugaan pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/6/2026), Tim Kuasa Hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah Penjabat (Pj) Kepala Desa Hilinaa yang telah memenuhi panggilan penyidik Polres Nias sebagai saksi pada Selasa (16/6/2026).
Menurut tim kuasa hukum,kehadiran saksi untuk memberikan keterangan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum dan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Secara hukum, setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana atau memiliki informasi yang relevan berkewajiban memberikan keterangan kepada penyidik.kami mengapresiasi kehadiran Pj Kades memenuhi panggilan pemeriksaan dan berharap keterangannya dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang membantu mengungkap kasus ini,” ujar tim kuasa hukum.
Soroti Sikap Bungkam Usai Pemeriksaan
Tim kuasa hukum juga menanggapi sikap Pj Kepala Desa Hilinaa yang tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut mereka,tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan seseorang memberikan komentar kepada media massa.namun,dari sudut pandang kepentingan publik dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin wilayah,komunikasi yang terbuka dinilai dapat membantu meredam spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk tidak memberikan keterangan kepada media. Namun,keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan dapat membantu mengurangi asumsi yang berkembang dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat,”jelas tim kuasa hukum.
Dorong Penyidikan Berbasis Scientific Crime Investigation
Dalam kesempatan tersebut,kuasa hukum keluarga korban menegaskan dukungannya terhadap langkah penyidik Polres Nias dan berharap pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Mereka menilai proses penyidikan harus mengedepankan alat bukti yang sah, pemeriksaan forensik,rekonstruksi peristiwa, serta keterangan para saksi yang saling menguatkan, sehingga hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pengungkapan perkara pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan atau spekulasi, melainkan pada bukti-bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum.
Ajak Masyarakat Berpartisipasi Memberikan Informasi
Selain itu,tim kuasa hukum mengajak masyarakat Desa Hilina’a maupun warga yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
Menurut mereka, partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat pengungkapan perkara, sementara proses hukum yang transparan dan pengawasan publik yang sehat diharapkan mampu menjaga objektivitas penanganan kasus.
“Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara ini agar menyampaikannya kepada penyidik. kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tutup tim kuasa hukum.***
Red/Irwan




















