Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | BURKAS.TOP – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029. Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sesuai mekanisme tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilih
dari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU
dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, guna mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan
kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 dengan
pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik
Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.

Rekam jejak tersebut memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan hukum persaingan. Selama menjadi Anggota KPPU, Gopprera juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan perkara-perkarstrategis.
Hilman Pujana, yang juga merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029, memiliki
pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha.

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPPU, ia aktif menangani berbagai perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melaksanakan kegiatan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.

Baca Juga :  Hari Pertama Kampanye Rapat Terbuka, Pj Bupati Kampar Bersama Jajaran Terkait Lakukan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas

Ketua KPPU Terpilih Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa kepemimpinan
KPPU ke depan akan diarahkan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang
profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan agar setiap regulasi mampu mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.

“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.

Wakil Ketua KPPU Terpilih Hilman Pujana menambahkan bahwa KPPU akan
memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.

Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.

Kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan berlangsung mulai 9
Juli 2026 hingga 8 Januari 2029, sejalan dengan masa bakti Anggota KPPU Periode 2024–2029 yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024. Pada masa kepemimpinan tersebut, KPPU berkomitmen terus memperkuat perannya sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR
Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing
Menjangkau Hati Pasien: Wali Kota Paisal Tekankan Pelayanan dengan Empati di RSUD Dumai

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru