Armen Johar Penasehat PWI Dumai Dilaporkan ke Polda Riau, Soal Peryataanya di Akun Facebook Terlibat Aktivitas CPO Ilegal

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —PEKANBARU- DPD Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau resmi melaporkan Penasehat PWI Kota Dumai Armen Johar, Selasa (25/6/2024). Armen dilaporkan terkait kata-kata penghinaan profesi wartawan dan menyatakan backing gudang CPO ilegal di Kota Dumai diakun Facebook dan tiktok miliknya

“Kita sudah laporkan akun Facebook Armen Detik, pemiliknya Armen Johar ke Polda Riau. Terkait dugaan penghinaan profesi wartawan dan terlibat dalam aktivitas ilegal gudang-gudang CPO di Kota Dumai,” kata Wakil Sekretaris DPD KNPI Riau Ade Hariasti alias Adek Ciput, Rabu (26/6/2024).

Adek ciput mengatakan, keterlibatan Armen dalam aktivitas ilegal gudang-gudang CPO, dengan jelas disampaikan Armen melalui akun media sosial tiktok pribadinya. Selain itu, diakun Facebook pribadi miliknya Armen Detik melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki profesi wartawan.

“Merujuk ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku, disertai dengan hasil dari berbagai kegiatan pengamatan dilapangan telah terjadi pelanggaran hukum secara terbuka yang terstruktur dan masif serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” sebut Adek.

Baca Juga :  Hari pengayoman ke 79 Kanwil Riau Berkomitmen dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum dan HAM.

Adek ciput meminta, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menindaklanjuti atau menangani kasus tersebut, baik itu terhadap pelanggaran pasal penimbunan CPO ilegal di Kota Dumai. Maupun kasus penghinaan dan caci maki terhadap profesi wartawan.

“Merujuk pada Undang-Undang (UY) No 18 tahun 2012, tentang pangan melarang adanya praktek haram penimbunan dalam jumlah besar. Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) UU pangan serta merujuk Pasal 29 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dijerat hukuman 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp50 miliar (Maksimal). Sebagai mana diatur Pasal 107 UU No 7 tahun 2014,” terang Adek ciput.

Adek ciput berharap, adanya pemberian sanksi tegas terhadap setiap penyimpangan yang ada, terutama yang telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.

“Kita minta dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan hadirkan kepastian hukum terhadap Armen Johar pemilik akun Facebook Armen Detik dan akun Tiktok pribadinya yang dilaporkan telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum,”tutup Adek ciput.(Tim/Mhd)

Berita Terkait

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli
Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:41 WIB

Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Berita Terbaru