Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu +15.6kg di Pimpin Langsung Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal Di Mapolres Bengkalis

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top – Bengkalis , Kunjungan Kerja Kapolda Riau Ke Bengkalis,di sambut langsung oleh Kapolres dan Bupati Bengkalis beserta jajaran nya , kedatangan Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.S.I.K M.H dan Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Riau Ny Nindya M Iqbal beserta Rombongan di Mako Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis, Minggu, 03 Maret 2024.

Sesampai di gedung utama Mapolres Bengkalis, Jendral Bintang dua Irjen Pol Muhammad Iqbal di dampingi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro langsung melaksanakan pemusnah barang bukti jenis sabu ± 15,6 kilogram yang merupakan dua kasus berbeda.

Hasil dari pengungkapan Tim Sus Elang Melaka terdiri dari Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai, Satpolair Bengkalis dari Negeri Jiran Malaysia pada hari Senin 8 Januari 2024 yang lalu.

Kemudian tim Sus Elang Melaka kembali berhasil meringkus satu tersangka berinisial M.RN (19) tahun, Pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat, 5 (lima) bungkus Sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 Kg.(lima koma satu kilo gram) tempat kejadian jalan lintas Sungai pakning – Dumai Kecamatan Bukit Bengkalis, Senin (26/02) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka berinisial M.RN (19) Tahun, warga Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Kurir.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, saat pimpin press release pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bengkalis, Ahad 03 Maret 2024. mengatakan kepada sejumlah wartawan Pulau Bengkalis.

“Sabu-sabu yang diamankan ini dari 2 orang tersangka berinisial JN Alias Beta (23) dan II alias Awi (21) yang berhasil ditangkap di jalan Batin Alam kota Bengkalis, kecamatan Bengkalis,”

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini atas dasar UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor : LP/9/I/2024 /SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU Narkoba tanggal 8 Januari 2024, dan Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B–390/L.4.13 / Enz.1/01/2024, tentang status barang sitaan narkotika.” kata M. Iqbal.

“Jumlah dalam Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 15,6 Kg, dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur cairan Wipoll selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan/selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,

Baca Juga :  Semarak HBI Ke-74, Kolaborasi Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Kota Medan

Kronologi penangkapan di bukit Batu, Tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga di pesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga di pesisir pulau Sumatera sungai pakning Kecamatan bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis, Sekira pukul 20.00 wib

“Tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning – Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran R4 tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak² menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.” terang Kapolda Riau

Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang, Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.

“Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000( lima juta rupiah) dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 (satu juta dua ratus limapuluh ribu tupiah) yg ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut., Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pantauan di lapangan terlihat, hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut Dir Lantas, Dir Intelkam, Dir Pol Airud Polda Riau, Bupati Bengkalis, Kasmarni.S.Sos.MMP Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pasi Ops Kodim 0303, Dan Pos AL, KA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis, BNN Dumai.

(Riduwan )

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Diduga Menyimpang, Proyek di SMKN 1 Bantan Dilaporkan ke Kejati Riau
Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi, Proyek SMKN 1 Bantan Terancam Diproses Hukum
Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak, LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke APH
Kadis Kominfotik Bengkalis Ikuti Dialog Sempena HUT ke-80 RRI Bengkalis
Dinsos Bengkalis Selamatkan ODGJ dan Orang Terlantar, Pastikan Tetap Terawat serta Dipulihkan
Disdukcapil Bengkalis Luncurkan Inovasi, Layanan Buah Hati Untuk Optimalkan Penerbitan Akta Kelahiran

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:05 WIB

DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Menyimpang, Proyek di SMKN 1 Bantan Dilaporkan ke Kejati Riau

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi, Proyek SMKN 1 Bantan Terancam Diproses Hukum

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak, LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke APH

Berita Terbaru