Polrestabes Medan Gagalkan 15.000 Butir Ekstasi 3 Pengedarnya Diamankan

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top. Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (21/12/2023) lalu melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara.

Berawal dari penangkapan terhadap tersangka JAS dan AA petugas kita melakukan undercover buy di dalam salah satu kamar apartemen di Kota Medan.

Ketika penangkapan petugas kita berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan barang bukti ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna coklat dengan jumlah 5.000 butir dan dari hasil pemeriksaan AA dan JAS barang haram tersebut didapati dari pelaku DHH.

Selanjutnya petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan dan berjanji bertemu di basement Ramayana Pringgan.

Baca Juga :  Perihal: Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Damai PUK SPPK FSPMI di PT Sri Rahayu Agung SRA Kotarih

Di situ langsung dilakukan penangkapan oleh petugas,” bebernya.

Dari tangan DHH, petugas mengamankan satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Kemudian, personil Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH bahwa barang tersebut didapat nya dari pelaku Y yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian.

Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini pun mengungkap bahwa narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

*(Redaksi/Dina Kesuma)*

Berita Terkait

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional.
Kapolresta Deli Serdang Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Desa Pardamean dan Wonosari

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Berita Terbaru