Sat Reskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah

- Penulis

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS TOP TELUKKUANTAN,- Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit tipidter IPDA Hainur Rasyid, SH, bersama 5 personil opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan diikuti oleh Bripka Hendrik, Bripka Ari Armi, Bripka Alpabet, Bripka Koprinaldi dan Briptu Memet.

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kopa Kecamatan Kuantan Tengah yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Kanit tipidter bersama personil Sat Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi PETI tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, mengatakan bahwa,” Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak 2 (dua) buah,”

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila ,lapas narkotika rumbai ikuti upacara Di Kanwil Kemenkumham Riau.

“Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan / merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat di tidak dapat digunakan / beroperasi lagi,” ungkap AKP Linter.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktifitas PETI diwilayah Hukum Polres Kuansing, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI,” ungkap AKP Linter.

“Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

(kabiro) AGUS

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
Suhardiman Amby: HUT Kuansing Ke-26 Momen Merenung dan Bangun Negeri Bermarwah
Capaian Pembangunan Kuansing: Ekonomi Tumbuh 3,12% dan UHC 98% Dipaparkan Bupati di Paripurna
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Perkuat Solidaritas, Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Santai HUT Kuansing ke-26
Bupati Kuansing Buka Secara Resmi Festival Pacu Jalur HUT Kuansing Ke-26
Warga Antusias Meriahkan HUT Kuansing ke-26
Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Suhardiman Amby: HUT Kuansing Ke-26 Momen Merenung dan Bangun Negeri Bermarwah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Capaian Pembangunan Kuansing: Ekonomi Tumbuh 3,12% dan UHC 98% Dipaparkan Bupati di Paripurna

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:05 WIB

DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Perkuat Solidaritas, Ribuan Warga Ikuti Gerak Jalan Santai HUT Kuansing ke-26

Berita Terbaru