Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustasi

Foto: Ilustasi

KAMPAR, BURKAS.TOP – Humas PT Asiana Gasindo baru-baru ini melontarkan pernyataan yang memicu polemik luas. Pihak perusahaan mengklaim mampu mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) menjadi material batu bata. Akibatnya, pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang kini mengkhawatirkan operasional depo gas di sekitar pemukiman mereka. Oleh karena itu, warga menuntut perusahaan membuktikan klaim teknis tersebut dengan transparansi hukum yang nyata.

Keabsahan Izin PT Asiana Gasindo dalam Pengolahan Limbah B3

Ibnu, selaku Humas PT Asiana Gasindo, menyampaikan inovasi pengolahan limbah operasional menjadi batu bata pada Rabu (06/05/2026). Namun, perusahaan hingga kini belum melampirkan izin pemanfaatan limbah B3 maupun hasil uji laboratorium yang kredibel. Sebenarnya, perusahaan bisa saja memanfaatkan limbah B3 menjadi produk konstruksi melalui metode solidifikasi dan stabilisasi. Akan tetapi, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan aturan yang sangat ketat.

Selanjutnya, tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta sertifikasi hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), produk tersebut berisiko mencemari lingkungan. Lebih lanjut, jika residu bahan kimia gagal terikat sempurna, air hujan akan melarutkan zat beracun ke dalam tanah dan mencemari sumber air minum warga sekitar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Secara Resmi Melantik Bupati Kampar

Warga Desa Baru Menuntut Transparansi

Warga Desa Baru, Siak Hulu, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi prosedur pengolahan limbah. Di sisi lain, mereka merasa perusahaan mengabaikan hak warga atas lingkungan yang sehat.

“Kami tidak bisa sekadar percaya pada klaim lisan. Kami menuntut bukti izin TPS limbah B3 dan laporan pemanfaatannya yang sah. Jika perusahaan ingin bersikap kooperatif, tunjukkan dokumen resminya, bukan hanya memberikan janji dalam proses pengajuan ke Managemen,” ujar seorang perwakilan warga.

Kepatuhan dan Evaluasi Operasional Perusahaan

Selain itu, masalah limbah B3 ini memunculkan keraguan publik terkait pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kepatuhan terhadap jarak aman (safety distance) fasilitas depo gas. Hal ini krusial untuk mencegah insiden yang membahayakan warga di wilayah Pasir Putih.

Sementara itu, redaksi kini tengah meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar mengenai status izin PT Asiana Gasindo. Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kami berkomitmen mengawal kasus ini secara berimbang dan mengedepankan fakta. Akhirnya, redaksi akan terus menagih bukti legalitas demi menjamin keselamatan publik. (*/Tim)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
LKPJ 2025 Masuk Tahap Evaluasi, Pansus DPRD Kampar Siap Audit Efektivitas Belanja
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Apresiasi Program CSR, Ahmad Yuzar Harap BRK Syariah Perluas Layanan ke Desa
Bupati Kampar dan Tim Gabungan Sasar Aksi Balap Liar di Bangkinang Kota
Jelang Kedatangan Kapolri, Ahmad Yuzar Tinjau Kesiapan Jembatan Merah Putih di Desa Gobah
Bupati Kampar ke ASN dan PPPK: Jadikan 2026 Tahun Pelayanan Publik Prima
Ringankan Beban Warga di Bulan Ramadhan, Pemkab Kampar Gelar Operasi Pasar di Batu Belah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Senin, 13 April 2026 - 21:22 WIB

LKPJ 2025 Masuk Tahap Evaluasi, Pansus DPRD Kampar Siap Audit Efektivitas Belanja

Selasa, 7 April 2026 - 21:48 WIB

Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Sabtu, 4 April 2026 - 22:04 WIB

Apresiasi Program CSR, Ahmad Yuzar Harap BRK Syariah Perluas Layanan ke Desa

Berita Terbaru

BENGKALIS

Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bengkalis Disorot PWMOI

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:25 WIB