BANGKINANG, BURKAS.TOP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kampar. Penyerahan yang berlangsung dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026), menandai dimulainya rangkaian evaluasi menyeluruh atas kinerja eksekutif sepanjang tahun lalu.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dalam penyampaiannya menguraikan capaian indikator makro dan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap program yang dijalankan selama 12 bulan terakhir.
Namun, dokumen tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat legislatif. Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD memberikan catatan evaluatif terkait efisiensi anggaran. Isu utama yang menjadi perhatian dewan adalah kesenjangan antara capaian fisik program di lapangan dengan kebutuhan mendesak masyarakat di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menegaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan kewajiban konstitusional dewan untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Fungsi kami adalah memastikan bahwa janji-janji pembangunan yang termaktub dalam perencanaan daerah benar-benar terimplementasi. Catatan fraksi-fraksi adalah akumulasi dari aspirasi masyarakat yang kami bawa ke dalam ruang sidang,” jelas Ahmad Taridi.
Untuk membedah efektivitas belanja publik dan target pendapatan tersebut, DPRD secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini bertugas melakukan audit internal untuk menilai sejauh mana program pemerintah tepat sasaran atau justru masih memerlukan perbaikan mendasar.
Selain agenda evaluasi LKPJ 2025, rapat paripurna ini juga berfungsi sebagai ruang sinkronisasi pokok-pokok pikiran (pokir) untuk perencanaan Tahun Anggaran 2027. Integrasi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan antara perencanaan jangka pendek dan kebutuhan jangka menengah masyarakat di Kabupaten Kampar.
Hasil dari proses audit yang dilakukan Pansus dijadwalkan akan dibacakan dalam rapat paripurna lanjutan pada 20 April 2026. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan bersifat mengikat secara administratif, sebagai pedoman bagi Pemkab Kampar dalam menentukan kebijakan pembangunan ke depannya. (Adv)




















