Petugas 13 orang KPPS Meninggal Dunia Bersama 140 orang yang Rawat jalan.

- Penulis

Jumat, 16 Februari 2024 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI, mencatat 13 orang petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dikabarkan meninggal dunia saat pemungutan dan pasca penghitungan suara Pemilu 2024. Mereka rata-rata meninggal dunia akibat kelelahan dan bawaan penyakit penyerta.

“Kami menerima 13 laporan kematian petugas KPPS yang bertugas di Pemilu. Namun, sejauh ini data yang terverifikasi baru empat orang dengan identitas lengkap yang di laporkan petugas di lapangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada awak media,

Kamis (15 Februari 2024).

Dijelaskannya, bahwa penyebab meninggalnya petugas KPPS tersebut rata-rata dikarenakan faktor kelelahan dan adanya penyakit bawaan.

Baca Juga :  Komjen Marthinus Hukom Puji Kinerja Irjen M Iqbal Berantas Narkoba, Lalu Bagaimana dengan Judi dan Korupsi?

“Mereka rata-rata kelelahan dan akibat penyakit bawaan,” lanjutnya.

Selain 13 orang meninggal dunia, ungkap Siti, pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, juga terdapat 14 Petugas KPPS yang berobat Jalan. Sementara yang kondisinya lemah dan harus rawat inap di laporkan berjumlah 6 orang.

“Sesuai laporan ada 140 petugas yang berobat jalan dan 6 orang rawat inap,” ungkapnya.

Untuk kelengkapan data korban meninggal dunia maupun rawat inap, kata Siti, hingga kini pihaknya masih menunggu kelengkapan informasi dari petugas di lapangan. (Red)”

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru