Kejati Riau diminta dibuka kembali dan diusut tuntas Kasus Proyek Payung elektrik 52 miliyar yang Sempat Di SP3 kan.

- Penulis

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  — PEKANBARU — Kasus proyek payung elektrik senilai Rp52 miliar yang sempat di SP3 oleh aparat penegak hukum (APH) Kejati Riau diminta dibuka kembali dan diusut tuntas.

Di tempat rumah ibadah saja mereka berani korupsi, bagaimana dengan proyek lainnya. Uang sebesar Rp42 miliar itu kalau diperuntukkan untuk masyarakat bisa mensejahterakan masyarakat.

Aksi unjukrasa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan, bertempat di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru berlangsung Selasa siang 11 Juni 2024.

Jumlah massa +/- 2.000 orang dengan koordinator lapangan Robby Kurniawan. Adapun tuntutan disebutkan bahwa diduga Kabid PERKIM PU Riau Khairul Rizal adalah pejabat yang gagal dalam menjalankan tugas di Dinas PUPR Riau terlihat banyaknya persoalan di lapangan yang tak kunjung terselesaikan.

Kemudian diduga Kabid PERKIM PU Riau Khairul Rizal tidak becus dalam menangani pekerjaan di lapangan hal ini dapat dilihat dari maraknya laporan masyarakat. Kabid PERKIM PU Riau Khairul Rizal adalah pejabat Dinas PUPR Riau yang diduga mengatur seluruh proyek dengan istilah “Satu Pintu“ dengan demikian memunculkan dugaan permainan proyek dengan oknum oknum tertentu.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis dan Wakil Sholat Ied Bersama Masyarakat di Masjid Istiqomah Bengkalis

Meminta Kajati Riau melanjutkan dugaan korupsi dari masalah gagalnya pembangunan Payung Elektrik di Masjid Agung An Nur Pekanbaru dan memanggil Kabid Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera agar dimintai keterangan dan usut tuntas.

Kegaduhan sosial dari masalah gagalnya pembangunan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur harusnya menjadi persoalan yang perlu dituntaskan agar oknum OPD di lingkungan Pemprov Riau mendapatkan hukuman atas perbuatan dari dugaan korupsi pembangunan tersebut.

Meminta Kajati Riau turun tangan periksa indikasi dugaan penyimpangan terhadap pekerjaan di lingkungan Perkim (Khairul Rizal) & Cipta Karya (Thomas Larfo Dimiera) PU Riau.

Meminta Kajati Riau agar turut melakukan kontrol terhadap pekerjaan di lingkungan Perkim & Cipta Karya Dinas PU Riau.

Perwakilan dari Kejati Riau, yang diawali oleh PLT kasipenkum, iwan Carles menerima & menandatangi berkas yang dibawa oleh keodinator lapangan.

Setelah itu Roby Kurniawan, mengintruksikan Masa bubar dan teratur.*

Red .tim Andi putra

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru