Aktivis Pendidikan Riau Minta KPK Periksa Kabid SMK Disdik Riau

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –PEKANBARU —– Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul SPd meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau Arden Simeru terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 yang bersumber dari pemerintah pusat serta dana pendidikan dari APBD Provinsi Riau.

“Kita meminta KPK turun langsung ke Riau untuk memeriksa Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau Arden Simeru.Supaya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan Riau khususnya di Bidang SMK transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” jelas Erwin Sitompul SPd.

Erwin yang dikenal sebagai Aktivis 98 dan Aktivis pendidikan Riau dan pejuang guru bantu di Riau ini juga mengaku kalau dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan khususnya di Bidang SMK tersebut benar adanya, ia meminta KPK untuk langsung menangkap dan memproses para pelaku yang terlibat.

“Saya selaku aktivis pendidikan dan pemerhati para guru di Provinsi Riau ini sangat menyayangkan kalau ini benar terjadi. Saya mendengar dari rekan-rekan adanya dugaan tersebut sempat kaget. Ini tidak bisa dibiarkan. Jangan main-main dengan dana pendidikan. Riau sekarang ini lagi membangun bidang pendidikan. Kok ada juga yang bermain-main dengan anggaran pendidikan,” jelas Erwin lagi.

“Kalau memang benar adanya penyalahgunaan anggaran tersebut, kita sebagai aktivis pendidikan meminta KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” tambah Aktivis Pendidikan Riau tersebut.

Selain itu, Erwin juga mengatakan, baru-baru ini mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Riau (AMPER) telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Baca Juga :  Diskominfoss Gelar Sosialisasi Penginputan Data Pada Modul Ewalidata SIPD

Dalam aksinya itu, para mahasiswa tersebut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk melakukan audit khusus terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Tahun 2023 dan Penggunaan Dana APBD Riau Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau karena diduga ada penyelewengan dan permainan anggaran.

Bahkan dalam aksi itu, para mahasiswa meminta Kejaksaan Tinggi Riau agar memeriksa Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau Arden Simeru terkait dugaan penyelewengan dan permainan dana APBD Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2023 serta dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 terhadap proyek fisik maupun proyek pengadaan di bidang SMK Disdik Provinsi Riau.

Para mahasiswa juga meminta Kejati Riau memeriksa Dinas Pendidikan Provinsi Riau Khususnya Bidang SMA Dan SMK Terkait dugaan permainan anggaran retribusi atau pungutan terhadap kantin SMA dan SMK se-Provinsi Riau. Karena diduga pungutan ini syarat dengan kepentingan untuk memperkaya diri sendiri serta tidak adanya kejelasan retribusi tersebut menjadi sumber PAD Provinsi Riau. Bahkan diduga kuat anggaran yang dipungut itu mengalir ke oknum di Dinas Pendidikan Riau.

“Kalau adek-adek dari mahasiswa meminta Kejati Riau untuk melakukan pemeriksan terhadap dugaan tersebut, saya sebaga aktivis pendidikan Riau meminta KPK langsung untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut. Yang lebih penting dulu Pj Gubernur Riau Ir H S.F Hariyanto MT untuk mencopot Kabid SMK Dinas Provinsi Riau Dr Arden Simeru SPd MKom dari jabatannya,” ungkap Erwin Sitompul SPd. ( Andi putra)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru