PPDB Online Tingkat SMA/SMK/MA PABHR : ‘Jangan Ada Peserta Didik Titipan’

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  —PEKANBARU, Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau meminta agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online dilaksanakan secara transparan dan bersih, jangan ada titipan.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). “Kami minta hal ini benar benar diawasi agar pelaksanaannya transparan dan bersih, jangan sampai ada peserta didik titipan,” kata Edwar.

PABHR berharap PPDB online benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar (Pungli). PABHR akan menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB online tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah (MA) dengan menghubungi nomor telepon HP. 081276370799.

Baca Juga :  Disdukcapil Bengkalis Luncurkan Inovasi, Layanan Buah Hati Untuk Optimalkan Penerbitan Akta Kelahiran

“Kami siap menerima pengaduan masyarakat dan akan meneruskannya ke instansi yang berwenang, apabila ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses PPDB online tingkat SMA/SMK/MA,” ujar Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Dalam waktu dekat ini, PABHR akan memasukkan surat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk meminta informasi PPDB online dan menyampaikan harapan – harapan dalam pelaksanaan PPDB online tingkat SMA/SMK/MA di Provinsi Riau.( tim  Raf )

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru