Wow..! Sebut JPU Andre Antonius Setelah Ingkra Kerugian 22.5 Miliar Harta Sukarmis Akan di Sita.

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Kuantan Singingi,—Mantan Bupati Kuantan Singingi Dua Periode H. Sukarmis, harus menerima kenyataan pahit saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (14/10/2024).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH, dimulai pukul 15.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jhonson Parancis, dengan JPU Andre Antonius, SH, serta tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Eva Nora.

Dalam persidangan, terdakwa H. Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Andre Antonius, SH, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

“Kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap JPU Andre Antonius.

Baca Juga :  Bupati H Zukri Pimpin Rapat Kolaborasi Penanganan Jalan Lintas Bono

Selain itu, JPU Andre Antonius juga menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tidak hanya hukuman penjara, Sukarmis juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Sukarmis akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun 3 bulan.

Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Lapas Kuansing, tempat ia ditahan. Dalam video konferensi, ia tampak mengenakan peci hitam dan kemeja putih, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dalam kasus ini, Sukarmis mengikuti jejak dua mantan bawahannya, Hardi Yakub dan beberapa rekan lainnya, yang telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.(Tim. Andi putra)

Berita Terkait

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Berita Terbaru