Burkas top — jakarta Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji jamaah calon haji regular, diperpanjang Kementerian Agama (Kemenag) RI hingga 23 Februari 2024 (foto/ist)
Jakarta, sinarindonesia,id– Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji jamaah calon haji regular, diperpanjang Kementerian Agama (Kemenag) RI hingga 23 Februari 2024. Untuk saat ini, 188.765 orang yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
“Keputusan itu ditetapkan setelah petugas melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari yang sebelumnya 12 Februari 2024,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, kepada media, dikutip Selasa (13 Februari 2024).
Dijelaskannya, dengan berlakuknya pelunasan tahap I diperpanjang, Maka kata Anna proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian yang awalnya pada 5-26 Maret 2024 menjadi 13-26 Maret 2024.
“Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem,” Ungkapnya.
Selanjutnya beber Anna, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Kemudian, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah serta pendamping jamaah penyandang disabilitas.
“Untuk itu Kemenag Kabupaten/Kota sudah diminta untuk segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas dari 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” ucapnya.
Dibeberkan Anna, total jamaah yang sudah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan mencapai 202.153 orang.
“Dari jumlah itu, artinya ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” ujarnya.
Adapun bagi jemaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, untuk segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan melunasi biaya haji.
Diketahui, untuk tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebesar 241.000 orang. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.
(..)




















