Polres Sergai Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI– Kecepatan dan ketepatan Polres Sergai dalam mengungkap kasus kriminal kembali terbukti. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus Zulpan Efendy Siregar (49), pelaku penggelapan sepeda motor milik Iganda Pratama (31). Peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (6/4/2025) pukul 22.00 WIB di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Sepeda motor Honda Supra X 125 hitam nopol BK 5259 ACD milik korban dipinjam oleh Ifan Pranata (35), saudara korban, dengan alasan akan dikembalikan keesokan harinya. Namun, sepeda motor tersebut malah dibawa kabur oleh Zulpan Efendy Siregar.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai pada Selasa (8/4/2025). Berbekal informasi dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah losmen di Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap pada Selasa (8/4/2025) pukul 13.00 WIB dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial M di Medan seharga Rp 2 juta. Saat ini, polisi masih memburu M.

Baca Juga :  Bangun Rumah, Bangun Harapan, Brimob Polda Sumut Bantu Kerjakan HUNTAP di Desa Napa

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Zulpan Efendy Siregar dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Sergai dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

*Supriadi Azhar

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pantai Labu
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya
Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja
Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:49 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pantai Labu

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:11 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:00 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:30 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru