BURKAS.TOP, SERGAI– Kecepatan dan ketepatan Polres Sergai dalam mengungkap kasus kriminal kembali terbukti. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus Zulpan Efendy Siregar (49), pelaku penggelapan sepeda motor milik Iganda Pratama (31). Peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (6/4/2025) pukul 22.00 WIB di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Sepeda motor Honda Supra X 125 hitam nopol BK 5259 ACD milik korban dipinjam oleh Ifan Pranata (35), saudara korban, dengan alasan akan dikembalikan keesokan harinya. Namun, sepeda motor tersebut malah dibawa kabur oleh Zulpan Efendy Siregar.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai pada Selasa (8/4/2025). Berbekal informasi dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah losmen di Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap pada Selasa (8/4/2025) pukul 13.00 WIB dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial M di Medan seharga Rp 2 juta. Saat ini, polisi masih memburu M.
Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Zulpan Efendy Siregar dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Sergai dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
*Supriadi Azhar




















