Sekdes Bailanggu Harus Segera dicopot dari Jabatannya dan Dipidanakan !!!

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —PALEMBANG-MUBA ||
Diduga adanya pelanggaran yang dilakukan sekdes Bailanggu timur kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin yang berinisial (N). Sekdes Bailanggu Timur terlibat skandal dengan warganya yang berstatus seorang janda yang berinisial (E).
Ketika ditemui awak media, janda tersebut memaparkan bahwa prilaku sekdes bailanggu sangat bejad dan ga bermoral, ucapnya.
Hasil berhubungan intim dengan sekdes bailanggu timur, janda berinisial (E) telah hamil 4 bulan dan meminta pertanggungjawabannya, tegasnya. Akan tetapi diluar dugaan sekdes meminta kehamilan (E) agar segera digugurkan,ucapnya.

Sangat disayangkan perilaku seorang sekdes yang harusnya sebagai aparatur desa mengayomi masyarakatnya malah berbuat bejad dan sangat nista.

Baca Juga :  KPU Provinsi Sumut Hadiri Rakor Persiapan DPT dan Pelayanan Pemilih Pindahan Pilkada Tahun 2024

Pada tanggal 1 pebruari 2024 kehamilannya digugurkan si korban atas perintah sekdes bailanggu timur. Akibat menggugurkan kandungannya (E) mengalami rasa sakit yang luar biasa sampai menahan sakitnya hingga 15 maret 2024,ucap (E).

Kesalahan besar sekdes ini menyuruh untuk menggugurkan itu sama saja membunuh manusia walaupun masih dalam rahim. Atas dasar tersebut (E) meminta tolong aparat setempat untuk melakukan penangkapan kepada seorang sekdes yang telah berbuat kejahatan kepada saya dan bayi yang digugurkan dalam kandungannya , kalo boleh memohon, hukum seberat-beratnya sekdes bailanggu ,tegasnya.

(, tim Andi putra)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru