Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS TOP Jakarta Rabu 27 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi

dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Adapun paket saham dimaksud tercantum

sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) a.n. PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000

lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat dan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa,

Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan

Baca Juga :  Deteksi Dini dan Wujudkan Lapas ZERO HALINAR Lapas Selatpanjang Laksanakan Penggeledahan dan Razia Blok Hunian

eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait

perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten

Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan

Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). (K.3.3.1)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (tim )

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Berita Terbaru