Bupati Kasmarni Serahkan Perangkat MOLDUK Portable di Kecamatan Siak Kecil

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BENGKALIS |- (MOLDUK) Portable kepada UPT Disdukcapil Kecamatan Siak Kecil. Selasa, 12 Maret 2025.

Penyerahan perangkat MOLDUK ini dilaksanakan bersamaan dengan Safari Ramadhan Bupati Bengkalis yang dilangsungkan di Gedung Ismail Yusuf Kantor Camat Siak Kecil.

Kepala Disdukcapil Bengkalis Ismail menjelaskan, Layanan MOLDUK Portable merupakan implementasi salah satu Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2030, yakni Pelayanan Sistem Kependudukan Berbasis Mobile.

Layanan MOLDUK Portable merupakan kelanjutan Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2024 yang sebelumnya dalam bentuk Mobil Layanan.

Layanan MOLDUK Portable menggunakan perangkat khusus alat rekam cetak KTP-el dan dokumen lainnya yang dapat dibawa bergerak ke seluruh pelosok wilayah Kabupaten Bengkalis (Mobile Enrolment). Dimana saja penduduk berada dapat diberikan pelayanan.

Baca Juga :  Bersama Ketua KONI, Bupati Nias Selatan Hadiri Pertandingan Final Futsal U-18

Ismail menambahkan, layanan MOLDUK Portable akan dilengkapi dengan jaringan internet yang menggunakan jaringan komunikasi data melalui satelit, sehingga dimana saja dapat digunakan, tidak ada hambatan blank spot jaringan internet.

“Tahap awal Tahun 2025 akan dialokasikan di UPT Disdukcapil Kecamatan Siak Kecil, UPT Disdukcapil Kecamatan Bandar Laksamana, UPT Disdukcapil Kecamatan Talang Muandau dan UPT Disdukcapil Kecamatan Rupat Utara,” pungkasnya.

Kabiro Syahrial (inf)

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru