Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak, LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke APH

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BENGKALIS | – Proyek pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Proyek yang digarap dalam dua tahap anggaran —tahun 2021 senilai Rp 47 juta dan tahun 2023 senilai sekitar Rp 78 juta— hingga kini diduga belum rampung.

Pantauan di lokasi, bangunan yang direncanakan menjadi sarana kelembagaan desa ini hanya berdiri sebatas tiang tanpa ada pengerjaan lanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat desa terkait penggunaan anggaran.

Sejumlah warga Wonosari menyatakan kekecewaan mereka. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menilai total anggaran yang sudah dialokasikan jauh lebih besar dari perkiraan biaya normal pembangunan gedung tersebut.

“Kami heran, anggaran yang katanya mencapai ratusan juta, tapi bangunannya hanya tiang. Kalau dihitung, paling Rp 60 juta sudah cukup,” ujar warga tersebut, Sabtu (13/09/2025).

Warga mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memeriksa dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek ini. Mereka merasa pembangunan yang tak kunjung selesai ini mencederai kepercayaan masyarakat.

“Harusnya pembangunan itu sudah bisa dipakai, bukan mangkrak seperti ini,” kata warga lainnya.

Baca Juga :  Lapas Binjai Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bakti Kemenkumham ke-61

Dugaan mangkraknya proyek ini juga mendapat respons dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Relas, Sekretaris DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau, menilai proyek ini berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar anggaran ratusan juta hanya menghasilkan tiang, jelas ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,’ tutur Relas.

Relas menambahkan, pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak Kejari Bengkalis maupun Kejati Riau segera melakukan penyelidikan. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Relas juga menyebutkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan harus transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau pembangunan hanya tinggal tiang, sementara dana sudah ratusan juta, jelas ini melanggar aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wonosari, SW, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Minggu (15/09/2025) tidak mendapat respons.

Redaksi akan terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait untuk menyajikan informasi yang berimbang. (*/Red)

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro
Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027
Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:59 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Berita Terbaru